TANGERANG SELATAN – Layanan Peralihan Hak Terintegrasi atau PERINTIS 10 Hari mulai memberikan pengalaman baru bagi masyarakat dalam mengurus proses balik nama sertipikat. Salah satunya dirasakan oleh Puspasari Dewi, yang berhasil menyelesaikan proses peralihan hak atas tanah hasil jual beli hanya dalam sembilan hari kerja di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang Selatan.
Puspasari mengaku bersyukur karena sertipikat yang diurusnya selesai bahkan sebelum batas waktu layanan selama 10 hari kerja.
“Alhamdulillah hari ini bersyukur, senang banget. Ini Peralihan Hak hasil jual beli, ikut program Kementerian ATR/BPN yang 10 hari kerja. Kalau dihitung malah belum 10 hari, ini hari ke-9 sudah jadi sertipikatnya,” ujar Puspasari Dewi saat menerima hasil layanan PERINTIS 10 Hari di Kantah Kota Tangerang Selatan, Jumat (28/8/2026).
Penyelesaian sertipikat tersebut melalui serangkaian proses yang terintegrasi dan dipercepat. Tahapannya meliputi pembayaran serta validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau instansi pemerintah daerah yang mengelola pendapatan daerah, pembuatan akta di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), hingga proses tindak lanjut di Kantor Pertanahan.
Layanan PERINTIS 10 Hari sendiri diluncurkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional pada 17 Agustus 2026. Pada tahap awal, program tersebut diterapkan di 17 Kantor Pertanahan.
Program ini merupakan bagian dari transformasi layanan yang tengah dilakukan Kementerian ATR/BPN untuk meningkatkan kualitas dan kepuasan masyarakat dalam memperoleh pelayanan pertanahan.
Bagi Puspasari, kepastian waktu menjadi salah satu hal penting yang dibutuhkan masyarakat ketika mengurus proses balik nama sertipikat. Kehadiran layanan dengan target penyelesaian maksimal 10 hari kerja dinilainya memberikan kemudahan sekaligus kepastian bagi masyarakat.
“Dengan adanya program Kementerian ATR/BPN yang Peralihan Hak 10 hari kerja ini, masyarakat juga semakin senang karena balik namanya cepat selesai. Selama ini juga tidak lama, tapi ini 10 hari kan luar biasa, masyaallah,” ungkapnya.
Ia menilai pelayanan pertanahan di Kota Tangerang Selatan selama ini telah berjalan dengan baik. Namun, kehadiran layanan PERINTIS 10 Hari diyakini akan semakin meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Puspasari pun berharap program tersebut dapat terus berlanjut dan diperluas penerapannya ke lebih banyak Kantor Pertanahan di berbagai daerah, sehingga manfaat percepatan layanan dapat dirasakan masyarakat secara lebih luas.
“Selama ini BPN Kota Tangerang Selatan sudah bagus pelayanannya. Dengan seperti ini kan lebih bagus. Mudah-mudahan program 10 hari kerja ini bisa menyusul diterapkan di Kantah lainnya,” pungkas Puspasari Dewi.
Melalui layanan PERINTIS 10 Hari, Kementerian ATR/BPN mendorong terciptanya pelayanan peralihan hak yang semakin cepat, terintegrasi, serta memberikan kepastian waktu kepada masyarakat. Pengalaman masyarakat seperti Puspasari menjadi salah satu gambaran awal manfaat program tersebut dalam upaya mewujudkan pelayanan pertanahan yang semakin profesional, terpercaya, maju, dan modern.












