JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong transformasi layanan pertanahan berbasis digital melalui penerapan Sertipikat Elektronik. Dengan sistem tersebut, masyarakat tidak perlu lagi terlalu khawatir terhadap risiko sertipikat tanah rusak secara fisik maupun hilang.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaedi, menjelaskan bahwa data Sertipikat Elektronik tersimpan secara digital dalam brankas elektronik yang terhubung dengan akun masing-masing pemegang hak melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Menurutnya, kehadiran Sertipikat Elektronik menjadi solusi untuk memberikan keamanan dan kemudahan bagi masyarakat dalam menyimpan serta mengakses dokumen pertanahan.
“Kalau sudah sertipikat elektronik, tidak ada lagi istilah rusak atau hilang, tidak perlu lagi sumpah sertipikat hilang, atau disiarkan di koran karena sertipikat kita sudah tersimpan di brankas elektronik,” ujar Asnaedi saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (26/08/2026).
Sertipikat tanah selama ini menjadi dokumen penting sebagai bukti hak atas tanah yang harus dijaga dengan baik. Melalui transformasi digital, masyarakat tidak hanya memiliki salinan dokumen, tetapi juga sistem penyimpanan digital yang dapat mengurangi risiko kerusakan dan kehilangan dokumen secara fisik.
Brankas elektronik tersebut juga dilengkapi dengan sejumlah fitur keamanan, salah satunya autentikasi biometrik. Sistem ini memberikan perlindungan tambahan karena akses terhadap dokumen digital berada dalam kendali pemilik hak.
Meski demikian, dalam masa transisi penerapan Sertipikat Elektronik, Kementerian ATR/BPN masih memberikan salinan resmi sertipikat dalam bentuk cetakan menggunakan secure paper.
“Kita memahami adanya transformasi ini bukan sesuatu yang cepat diterima karena itulah kita masih mencetakkan salinan resminya. Kalau hilang cetakan itu masih bisa diganti dengan prosedur. Tapi, yang dipakai itu yang di brankas elektronik, di mana yang bisa buka cuma pemilik tanah, tidak bisa dialihkan tanpa otoritas dari pemilik tanah, lebih safety, lebih nyaman,” jelas Asnaedi.
Sementara itu, masyarakat yang masih memiliki sertipikat tanah dalam bentuk analog dan mengalami kerusakan dapat mengajukan penerbitan kembali sertipikat. Dalam proses tersebut, sertipikat lama akan dialihkan menjadi Sertipikat Elektronik sesuai prosedur layanan alih media yang berlaku.
Informasi mengenai layanan tersebut dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Masyarakat dapat memilih menu Info Layanan, kemudian mencari informasi mengenai Penggantian Sertifikat Karena Blanko Lama.
Untuk melakukan alih media sertipikat, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah persyaratan, di antaranya formulir permohonan, fotokopi identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), serta sertipikat asli.
Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan mekanisme alih media Sertipikat Elektronik juga dapat menghubungi Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
Transformasi menuju Sertipikat Elektronik menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan layanan pertanahan yang semakin modern, aman, mudah diakses, serta memberikan kepastian dan perlindungan bagi masyarakat sebagai pemegang hak atas tanah.












