Kejar Target 11 Juta Sertipikat Rumah MBR, ATR/BPN Perkuat Kepastian Hukum hingga 2029

JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan sertipikasi terhadap 11 juta bidang tanah rumah milik masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) hingga tahun 2029. Program tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus membuka akses ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, mengatakan target sertipikasi tersebut akan dilakukan secara bertahap dalam beberapa tahun ke depan.

“Tahun 2026 sampai dengan 2027, kita akan targetkan sebanyak 3 juta. Kemudian sisanya 8 juta. Lalu, itu akan kita targetkan di tahun 2028 sebanyak 5 juta. Mudah-mudahan sisanya bisa kita selesaikan di tahun 2029,” ujar Dalu Agung Darmawan dalam konferensi pers di Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI), Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Menurutnya, percepatan sertipikasi rumah bagi MBR membutuhkan sinergi lintas kementerian dan lembaga. Untuk itu, Kementerian ATR/BPN berkolaborasi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta Badan Pusat Statistik (BPS).

Kolaborasi tersebut telah diperkuat melalui Surat Edaran Bersama yang melibatkan Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri PKP, dan Kepala BPS.

Program sertipikasi bagi masyarakat berpenghasilan rendah tersebut menyasar tiga kluster utama. Pertama, rumah yang dibangun melalui program bantuan pemerintah. Kedua, rumah yang dibiayai melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Ketiga, rumah yang masuk dalam kategori kluster mandiri.

Dalu Agung menjelaskan, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat untuk memperoleh manfaat dari program tersebut. Bagi pekerja di sektor formal, persyaratan mengacu pada Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025.

“Syarat mendapat program ini, yaitu bagi pekerja sektor formal itu sesuai dengan Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025, itu ditunjukkan melalui bukti penghasilan. Selain itu juga dilengkapi dengan surat yang menerangkan bahwa pemohon termasuk dalam kategori MBR,” jelasnya.

Baca Juga  DPRK Gelar Rapat Pleno IV, Pemda Tegaskan Komitmen Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

Sementara itu, bagi masyarakat yang bekerja di sektor nonformal, penetapan sebagai penerima manfaat akan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Program sertipikasi tersebut diharapkan tidak hanya memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap aset masyarakat, tetapi juga memperkuat posisi ekonomi keluarga MBR. Sertipikat tanah dinilai menjadi dokumen penting yang memberikan kepastian atas hak kepemilikan sekaligus dapat mendukung akses masyarakat terhadap berbagai peluang ekonomi.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bakom RI Muhammad Qodari turut memaparkan salah satu program prioritas pemerintah di bidang pendidikan, yakni Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Program tersebut diharapkan dapat memperluas akses pendidikan tinggi bagi masyarakat dari keluarga kurang mampu.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, beserta jajaran Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Turut hadir pula Deputi III Badan Komunikasi Pemerintah, Kurnia Ramadhana.

Dengan target 11 juta sertipikat hingga 2029, Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk terus mempercepat pelayanan pertanahan bagi masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah, sebagai bagian dari upaya mewujudkan kepastian hukum dan memperkuat kesejahteraan masyarakat melalui kepemilikan aset yang sah dan terlindungi.