Dugaan Korupsi di Kantah Kota Serang, Kementerian ATR/BPN Tegaskan Dukungan Penuh terhadap Proses Hukum

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Serang bersama sejumlah jajaran. Penegasan tersebut disampaikan menyusul penahanan dan penetapan tersangka terhadap sejumlah pihak dalam kasus yang kini tengah ditangani aparat penegak hukum.

Dalam Siaran Pers yang diterima RajaAmpatNews.com Dijelaskan, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menyatakan pihaknya menghormati seluruh tahapan hukum yang sedang berlangsung serta siap bersikap kooperatif guna mendukung penegakan hukum yang objektif dan transparan.

“Kami prihatin atas peristiwa ini. Kementerian ATR/BPN menghormati proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum dan akan bersikap kooperatif guna mendukung penegakan hukum yang objektif dan transparan,” ujar Shamy Ardian saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Sebagai langkah tindak lanjut, Kementerian ATR/BPN telah mengambil tindakan administratif terhadap enam pegawai yang terkait dalam perkara tersebut. Enam pegawai itu dinonaktifkan sementara dari jabatannya guna memastikan proses hukum berjalan lancar sekaligus menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap optimal.

Menurut Shamy Ardian, kebijakan penonaktifan sementara dilakukan agar pelayanan pertanahan di Kantah Kota Serang tidak terganggu di tengah proses hukum yang berjalan. Ia memastikan masyarakat tetap dapat mengakses layanan pertanahan sebagaimana mestinya.

Meski dinonaktifkan sementara, Kementerian ATR/BPN menegaskan seluruh hak kepegawaian para pegawai tersebut tetap diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk di dalamnya hak atas pendampingan hukum sebagai bagian dari hak administratif Aparatur Sipil Negara (ASN).

Lebih lanjut, Kementerian ATR/BPN menekankan bahwa dugaan tindak pidana yang kini diproses hukum merupakan tanggung jawab individual dan tidak mencerminkan komitmen institusi dalam membangun tata kelola pertanahan yang profesional, transparan, dan berintegritas.

Sementara itu, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dilaporkan telah menerima laporan terkait kasus tersebut dan meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal serta penguatan pelayanan di lingkungan kementerian.

Baca Juga  Danyonmarhanlan XI Terima Kunjungan Kerja Pangkoarmada III Di Mako Yonmarhanlan XI Merauke

“Bapak Menteri menegaskan bahwa peristiwa ini harus menjadi momentum perbaikan dan penguatan pengawasan internal agar pelayanan pertanahan semakin bersih, profesional, dan akuntabel,” tutup Shamy Ardian.

Kasus ini menjadi sorotan sekaligus pengingat pentingnya penguatan sistem pengawasan di sektor pelayanan publik, khususnya bidang pertanahan, agar integritas pelayanan tetap terjaga dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara semakin meningkat.

Writer : Agustinus Guntur