PERINTIS 10 Hari Bantu PPAT Atur Waktu, Balik Nama Sertipikat Kini Lebih Cepat

JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan pertanahan melalui layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari. Layanan ini memberikan kepastian waktu penyelesaian proses peralihan hak atas tanah, khususnya dalam transaksi jual beli, dengan target penyelesaian maksimal 10 hari.

Dalam siaran pers biro humas dan protokol kementerian ATR/BPN Yang diterima RajaAmpatNews.com Jumaat 9/10/2026 menjelaskan, Kehadiran PERINTIS tidak hanya memberikan manfaat bagi masyarakat, tetapi juga mendorong Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk mengelola waktu dan mengatur setiap tahapan proses balik nama sertipikat secara lebih terencana dan efisien.

Notaris/PPAT di Kota Tangerang Selatan, Genio Ladyan Finasisca, mengatakan penerapan PERINTIS membawa perubahan dalam pola kerja PPAT, terutama dalam hal pengelolaan waktu dan koordinasi setiap tahapan proses peralihan hak.

“Dengan program PERINTIS ini terdapat beberapa hal yang mungkin relatif baru diterapkan dalam sistematika kerja kami selaku PPAT. Di antaranya, kami juga harus lebih mengelola waktu atau time management terkait dengan proses balik nama,” ujar Genio.

Menurutnya, layanan tersebut mendorong PPAT untuk menyusun jadwal kerja secara lebih teratur, mulai dari pembayaran pajak, penjadwalan akad dengan para pihak, hingga pemasukan berkas ke Kantor Pertanahan (Kantah).

Pengalaman langsung menggunakan layanan tersebut membuktikan bahwa proses balik nama sertipikat yang ditanganinya dapat diselesaikan hanya dalam waktu delapan hari.

“Bagi masyarakat tentunya itu seharusnya hal yang positif. Proses menjadi bisa lebih cepat, lebih efisien sehingga ketika proses peralihan hak sudah selesai, masyarakat bisa menerima sertipikatnya juga dengan jauh lebih cepat. Ada ketepatan waktu, perkiraan yang tepat kira-kira sertipikat itu bisa diterima kembali dalam berapa lama,” jelasnya.

Baca Juga  ATR/BPN dan KPK Dorong Transformasi Layanan Pertanahan di Sulut, Sembilan Program Disiapkan untuk Tingkatkan PAD

Selain mendorong efisiensi waktu, pelaksanaan PERINTIS juga disertai pembaruan sistem melalui penerapan geotagging. Dalam proses ini, PPAT turut membantu pemeliharaan data fisik dan data yuridis dengan mengambil titik koordinat objek tanah yang menjadi objek transaksi jual beli.

Menurut Genio, penerapan geotagging memberikan manfaat tambahan bagi masyarakat karena dapat mendukung pengecekan objek tanah, mulai dari titik koordinat hingga kondisi terkini bidang tanah tersebut.

Manfaat PERINTIS juga dirasakan langsung oleh masyarakat. Yosua, warga Kota Samarinda, mengaku merasakan perubahan signifikan dalam kecepatan pelayanan pertanahan saat mengurus balik nama sertipikat.

Ia menceritakan bahwa berkas permohonan mulai diajukan ke Kantor Pertanahan pada 2 September 2026. Dua hari kemudian, tepatnya 4 September 2026, ia mendapat informasi bahwa proses peralihan haknya telah selesai.

“Saya sangat mengapresiasi seluruh proses tersebut yang dapat diselesaikan dalam kurun waktu hanya tiga hari saja,” kata Yosua.

Kemudahan pelayanan tersebut semakin dirasakan karena Yosua juga memanfaatkan Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) yang disediakan Kantah. Melalui layanan ini, ia dapat mengambil sertipikat hasil PERINTIS pada Sabtu pagi tanpa harus meminta izin meninggalkan pekerjaan pada hari kerja.

“Terima kasih banyak kepada seluruh jajaran Kantah Kota Samarinda atas pelayanan yang cepat, mudah, dan sangat membantu masyarakat. Bagi saya, layanan seperti ini merupakan sebuah langkah yang inovatif karena manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat,” tuturnya.

Melalui PERINTIS 10 Hari, Kementerian ATR/BPN berupaya menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin cepat, efisien, dan memberikan kepastian waktu kepada masyarakat. Dukungan PPAT, pemanfaatan teknologi, serta layanan pendukung seperti PELATARAN menjadi bagian penting dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang modern dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.