JAKARTA — Penyelesaian konflik agraria membutuhkan pendekatan yang berbeda sesuai dengan status dan karakteristik lahan yang menjadi objek sengketa. Pemerintah membagi konflik agraria dan Reforma Agraria ke dalam tiga kategori utama, yakni konflik yang berkaitan dengan kawasan hutan, aset negara atau BUMN, serta lahan yang dikuasai pihak swasta.
Hal tersebut disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, seusai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Rakor tersebut secara khusus membahas upaya penyelesaian konflik agraria dan pelaksanaan Reforma Agraria. Menurut Nusron, status lahan menjadi salah satu faktor penting yang harus diketahui terlebih dahulu karena akan menentukan mekanisme serta langkah hukum yang dapat ditempuh pemerintah.
“Konflik agraria dan Reforma Agraria itu ada tiga kategori. Pertama, konflik yang berkaitan dengan kawasan hutan. Kedua, konflik yang berbenturan dengan aset BUMN maupun aset pemerintah atau BMN. Ketiga, konflik yang berkaitan dengan aset atau lahan milik swasta,” ujar Nusron kepada awak media.
Nusron menjelaskan, konflik yang melibatkan lahan atau aset milik swasta relatif lebih mudah ditangani karena pemerintah dapat mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa untuk mencari penyelesaian sesuai ketentuan hukum.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan aturan dalam perizinan yang dimiliki pihak swasta, pemerintah juga dapat mengambil langkah sesuai kewenangannya, termasuk melakukan pencabutan izin apabila memenuhi ketentuan.
“Kalau yang benturan dengan swasta relatif gampang kita selesaikan. Kita panggil swastanya. Kalau tidak (ada pelanggaran/tidak sesuai aturan, red), izinnya kita cabut,” jelasnya.
Namun, persoalan menjadi lebih kompleks apabila konflik berkaitan dengan aset milik negara, termasuk aset BUMN maupun Barang Milik Negara (BMN), serta aset yang berkaitan dengan institusi seperti TNI dan Polri.
Menurut Nusron, penyelesaian konflik pada aset negara harus dilakukan secara hati-hati karena menyangkut aspek hukum dan pengelolaan keuangan negara. Pelepasan atau pengalihan aset negara tanpa dasar hukum yang tepat berpotensi menimbulkan persoalan baru.
“Menjadi masalah kalau itu adalah klaim dengan aset BUMN maupun aset milik negara, TNI, Polri. Karena itu ada komplikasi hukum. Ada hukum keuangan negara dan sebagainya. Kalau kita lepas, maka itu akan menjadi isu korupsi,” ungkap Nusron.
Sementara itu, konflik agraria yang berada di dalam kawasan hutan juga memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri. Menurut Nusron, penyelesaiannya harus memperhatikan ketentuan mengenai status kawasan hutan, termasuk mekanisme pelepasan kawasan apabila memang menjadi bagian dari solusi yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
“Kalau dengan hutan, ya nanti harus dilepaskan hutannya,” kata Nusron saat menjawab pertanyaan awak media.
Ia menyampaikan penjelasan tersebut didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan.
Rakor bersama DPR RI ini dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, bersama Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa. Pertemuan turut diikuti Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) serta sejumlah menteri dan pimpinan lembaga terkait.
Pembahasan mengenai konflik agraria dan Reforma Agraria menjadi penting untuk memastikan setiap persoalan pertanahan dapat ditangani berdasarkan status objek, dasar hukum, serta kewenangan masing-masing lembaga. Dengan demikian, penyelesaian konflik tidak hanya memberikan kepastian bagi masyarakat, tetapi juga tetap menjaga kepastian hukum dan kepentingan negara.
Dalam rakor tersebut, Menteri Nusron didampingi Direktur Jenderal Penataan Agraria Embun Sari, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Iljas Tedjo Prijono, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN.












