Kolaborasi KPK–GIZ Dorong Pengawasan Dana Otsus: Menuju Papua Sehat, Cerdas, dan Produktif

banner 120x600

JAKARTA, RAJAAMPATNEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V bersama Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ) terus memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Kolaborasi ini bertujuan mencegah kebocoran anggaran serta memastikan dana Otsus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Papua melalui tata kelola yang transparan, akuntabel, dan kontekstual.

Dalam Rapat Koordinasi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (30/4), yang melibatkan Badan Pengarah Percepatan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) dan sejumlah kementerian/lembaga, Kepala Satgas Korsup Wilayah V, Dian Patria, menekankan bahwa dana Otsus bukan sekadar anggaran, melainkan wujud komitmen negara mewujudkan tiga visi utama dalam Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) 2022–2041, yakni: Papua Sehat, Papua Cerdas, dan Papua Produktif.

“Dana Otsus harus dikelola secara bertanggung jawab. Ini bukan ruang kepentingan pribadi atau kelompok. Jika diberi perlakuan khusus, maka akuntabilitasnya pun harus khusus,” tegas Dian.

Mengacu pada UU No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua, kebijakan ini mengusung empat cita-cita utama: peningkatan taraf hidup melalui sektor prioritas, penegakan HAM dan demokrasi, pelestarian budaya, serta perbaikan tata kelola pemerintahan berbasis transparansi dan partisipasi.

Namun, selama Otsus Jilid I (2002–2021), meski dana yang digelontorkan lebih dari Rp138,65 triliun (termasuk Dana Tambahan Infrastruktur), dampaknya dinilai belum optimal. RIPPP diharapkan mampu mengubah pola lama agar kebijakan Otsus Jilid II lebih efektif dan tepat sasaran.

“Papua tak bisa dipotret dengan kacamata Jawa. Dana ini bukan hanya angka, tapi harapan. Kita harus tinggalkan pola lama dan hentikan solusi business as usual,” lanjut Dian.

Ia menambahkan, kegiatan ini bukan sekadar diskusi, tetapi ikhtiar mencari terobosan dengan berani membuka ruang kritik demi masa depan Papua yang lebih adil dan sejahtera.

Tata Kelola Perlu Pembenahan

Advisor GIZ, Metta Yanti, mengungkapkan bahwa sejak Februari 2025, pihaknya telah melakukan kajian menyeluruh terhadap pengelolaan dana Otsus di Papua, mulai dari perencanaan hingga pelaporan. Hasilnya, ditemukan sejumlah masalah mendasar, antara lain:

  • Perencanaan dan penganggaran belum konsisten dan minim data dukung;
  • Sistem antar-kementerian tidak terintegrasi;
  • Pemerintah daerah belum sepenuhnya adaptif terhadap semangat Otsus Jilid II;
  • Penyaluran dana lambat, SPJ kolektif menghambat serapan;
  • Pengawasan belum berbasis digital;
  • Laporan tahunan lebih bersifat administratif daripada berbasis dampak.

Dalam hal pengadaan barang/jasa (PBJ), ditemukan pula berbagai tantangan seperti:

  • Perencanaan tak sesuai standar biaya;
  • Rendahnya pemanfaatan e-procurement;
  • Minimnya tagging dana Otsus di sistem LPSE;
  • Banyak proyek tidak selesai atau menyimpang dari spesifikasi;
  • Masih maraknya praktik “pinjam bendera” dan “uang palang”.

“Partisipasi publik menjadi kunci. Tanpa keterlibatan masyarakat, transparansi sulit diwujudkan,” ujar Metta.

Dian pun menambahkan, penganggaran Otsus seharusnya berbasis pada indikator kinerja, bukan semata capaian teknis. “Kalau indikatornya adalah peningkatan layanan kesehatan, maka yang perlu didorong adalah tenaga medis, rumah sakit pendidikan, dan layanan ibu-anak,” tandasnya.

Harmonisasi Pusat dan Daerah Jadi Prioritas

Anggota BP3OKP Papua Selatan, Yosep Yolmen Yanowo, menyampaikan pentingnya harmonisasi antara pusat dan daerah agar pelaksanaan Otsus Jilid II tidak mengulang kegagalan sebelumnya.

Sementara itu, Otto Ihalauw dari Papua Barat Daya menegaskan bahwa meski BP3OKP baru dibentuk pada 2023, komitmen terhadap keberhasilan Otsus tetap kuat. Irene Manibuy dari Papua Barat menambahkan pentingnya pelabelan semua kegiatan agar transparan dan mudah diawasi.

Rekomendasi KPK: Reformasi Tata Kelola Dana Otsus

Dalam forum ini, KPK mengusulkan sejumlah langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola Otsus, antara lain:

  • Labelisasi khusus PBJ untuk dana Otsus;
  • Audit probity untuk proyek strategis;
  • Integrasi sistem pelaporan keuangan dan kinerja (SIKD, SIPD, SIPPP);
  • Validasi data kependudukan oleh Disdukcapil tanpa diskriminasi;
  • Skema pengadaan multiyears dengan kontrol ketat;
  • Peningkatan kapasitas SDM lokal melalui pelatihan dan pemagangan;
  • Revisi Perpres No. 17 Tahun 2019 untuk memperkuat afirmasi berbasis merit;
  • Replikasi praktik baik antardaerah.

KPK juga mendorong sinkronisasi regulasi antar-kementerian/lembaga, penyederhanaan prosedur administrasi, dan kebijakan terobosan berbasis indikator, bukan semata TKDN atau kriteria masyarakat asli Papua jika tidak relevan. Evaluasi terhadap pendekatan insentif dan disinsentif (stick and carrot) juga menjadi bagian dari rekomendasi.

Hasil kajian ini diharapkan dapat dibawa ke forum Musrenbang Otsus dan menjadi dasar tindakan konkrit oleh kementerian/lembaga terkait. Dengan kolaborasi yang solid dan keterlibatan masyarakat, dana Otsus Jilid II diharapkan menjadi instrumen perubahan nyata menuju Papua yang lebih sehat, cerdas, dan produktif.

Rapat ini turut dihadiri perwakilan dari Sekretariat Negara, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Bappenas, serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page