Sertipikat Elektronik Terintegrasi Sentuh Tanahku, ATR/BPN Perkuat Keamanan Transaksi Tanah

JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat transformasi digital di sektor pertanahan melalui penerapan Sertipikat Elektronik yang terintegrasi dengan aplikasi Sentuh Tanahku. Integrasi tersebut dinilai mampu meningkatkan keamanan, transparansi, dan akurasi dalam setiap transaksi pertanahan, sekaligus meminimalkan risiko pemalsuan dokumen.

Dalam Siaran Pers Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN yang diterima RajaAmpatNews.com Dijelaskan,Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kementerian ATR/BPN, I Gede Ketut Ary Sucaya, menjelaskan bahwa sistem digital yang diterapkan saat ini mewajibkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) melakukan verifikasi elektronik sebelum proses transaksi dilakukan.

https://rajaampatnews.com/wp-content/uploads/2026/05/8603.jpg

“Ketika akan membuat akta jual beli, PPAT wajib memindai barcode yang ada di Sertipikat Elektronik. Sistem kami lalu akan mengeluarkan secret code. Kode ini hanya bisa diakses melalui pemindaian dokumen digital melalui Sentuh Tanahku dan tidak tersedia pada dokumen cetak,” ujar Ary Sucaya dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).

Ia menerangkan, secret code atau e-code tersebut akan muncul pada tampilan Sertipikat Elektronik di aplikasi Sentuh Tanahku setelah barcode dipindai. Kode itu berada di bagian kanan atas dokumen elektronik dan menjadi salah satu instrumen utama untuk memastikan keaslian data sertipikat.

Menurut Ary Sucaya, sejak penerapan Sertipikat Elektronik, proses verifikasi digital kini menjadi tahapan wajib dalam pembuatan akta jual beli tanah. PPAT tidak lagi hanya memeriksa dokumen fisik, tetapi juga harus mencocokkan seluruh data digital yang tersimpan dalam sistem ATR/BPN.

Adapun data yang diverifikasi mencakup informasi bidang tanah hingga data kepemilikan. Proses validasi berlapis tersebut dirancang untuk menutup celah pemalsuan maupun manipulasi dokumen dalam transaksi jual beli tanah.

“PPAT harus benar-benar memeriksa data digital kita. Jadi tidak hanya sekadar membaca buku tanah hasil cetakannya. Setelah itu akan dicocokkan, apakah benar elemen-elemen yang ada di sertipikat cetak sama dengan yang ada di elektronik, di data digital,” jelasnya.

Baca Juga  PT Gag Nikel Bangun Dialog dengan Media dan LSM Papua Barat Daya

Integrasi Sertipikat Elektronik dengan aplikasi Sentuh Tanahku juga dinilai menjadi langkah strategis dalam membangun sistem layanan pertanahan yang modern dan akuntabel. Selain meningkatkan perlindungan hukum terhadap masyarakat, digitalisasi layanan ini diharapkan dapat mempercepat proses administrasi pertanahan secara lebih efisien.

Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa transformasi digital yang terus dikembangkan bertujuan memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan berbasis elektronik.

“Benar-benar untuk mempermudah masyarakat,” pungkas Ary Sucaya.

Informasi lebih lanjut mengenai layanan pertanahan digital dapat diakses melalui Kementerian ATR/BPN dan PPID ATR/BPN.

Writer : Agustinus Guntur