KENDARI — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat komitmen bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemerintah daerah se-Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam upaya meningkatkan kualitas layanan pertanahan, memperbaiki tata kelola aset daerah, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Dalam Siaran Pers Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN yang diterima RajaAmpatNews.com menyebutkan, Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan dan Aset Barang Milik Daerah (BMD) Wilayah Sultra yang berlangsung di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Kamis (7/5/2026).
Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, mengatakan kerja sama tersebut merupakan bagian dari langkah transformasi layanan pertanahan yang diinisiasi langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN.

“Komitmen ini tentu merupakan inisiasi dari Bapak Menteri, dan ini juga untuk peningkatan kualitas layanan pertanahan,” ujar Andi Tenri Abeng usai kegiatan.
Menurutnya, transformasi layanan pertanahan di Sultra akan diwujudkan melalui sembilan program kerja sama yang disusun bersama KPK dan pemerintah daerah. Program-program tersebut dirancang untuk menjawab berbagai persoalan pelayanan publik, pengelolaan aset, hingga optimalisasi tata ruang.
“Ada tiga fokus dari KPK, itu semua kita coba urai dan selesaikan dengan sembilan program,” lanjutnya.
Adapun sembilan program yang disepakati meliputi integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik, percepatan pendaftaran tanah, serta percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dalam sistem Online Single Submission (OSS).
Selain itu, program kerja sama juga mencakup pelaksanaan sensus pertanahan berbasis geospasial, integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan/Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B/LP2B) ke dalam RTRW, optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pengembangan dan pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT), hingga konsolidasi tanah untuk mendukung pembangunan daerah.
Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, menegaskan bahwa rapat koordinasi tersebut berfokus pada tiga agenda utama, yakni peningkatan pelayanan publik bidang pertanahan, penyelesaian aset pemerintah daerah yang bermasalah, dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Menurut Edi, masih banyak persoalan aset milik pemerintah daerah di Sulawesi Tenggara yang belum terselesaikan dan membutuhkan penanganan bertahap melalui kolaborasi lintas lembaga.
Ia juga menilai optimalisasi pengelolaan pertanahan dapat menjadi salah satu sumber penguatan ekonomi daerah melalui peningkatan PAD.
“Bagaimana supaya pemerintah daerah mendapatkan pendapatan asli daerah yang lebih baik daripada yang selama ini sudah diterima atau sudah didapatkan,” kata Edi Suryanto.
Komitmen bersama tersebut ditandatangani oleh seluruh kepala daerah se-Sulawesi Tenggara, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sultra, serta para Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
Melalui sinergi itu, pemerintah berharap kualitas layanan pertanahan semakin meningkat, tata kelola aset daerah menjadi lebih tertib dan transparan, serta mampu menciptakan iklim investasi dan pembangunan ekonomi yang lebih kuat di Sulawesi Tenggara.
Writer : Agustinus Guntur












