Intelektual Aitinyo Peringatkan Perubahan Raperda Theofani A3: “Jangan Ubah Sejarah Iman Demi Kepentingan Politik”

MAYBRAT – Intelektual asal Aitinyo Origenes Antoh, S.T., M.T. menyampaikan peringatan terkait penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Theofani A3 (Ayamaru, Aitinyo, Aifat) di Kabupaten Maybrat. Ia menegaskan bahwa penyusunan regulasi daerah harus tetap menghormati sejarah iman masyarakat A3 dan tidak mengubah makna peristiwa keagamaan demi kepentingan politik.

Pernyataan tersebut disampaikan Origenes melalui tanggapan tertulis atas undangan Focus Group Discussion (FGD) penyempurnaan Raperda Theofani A3 yang disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Maybrat. Tanggapan itu dikirimkan kepada RajaAmpatNews.com pada Sabtu, 24/10/2026.

Dalam pernyataannya, Origenes menyampaikan terima kasih atas kesempatan yang diberikan untuk terlibat dalam pembahasan tersebut. Namun, ia juga menegaskan pendiriannya agar penyempurnaan Raperda tidak mengabaikan sejarah yang diyakini memiliki makna penting bagi kehidupan iman masyarakat A3.

“Sejarah iman kita bukan milik kekuasaan manusia. Sejarah keselamatan di Tanah A3 adalah milik Tuhan. Kita boleh menyusun aturan daerah, tetapi kita tidak boleh menyusun ulang sejarah Tuhan agar cocok dengan keinginan politik sesaat,” tegas Origenes.

Origenes menyoroti dua peristiwa yang menurutnya menjadi bagian penting dari perjalanan sejarah iman masyarakat Ayamaru, Aitinyo, dan Aifat.

Peristiwa pertama adalah masuknya Injil ke Tanah A3 pada 17 Januari 1937 di Johremo, Aitinyo. Ia menilai tanggal dan lokasi tersebut merupakan bagian dari catatan sejarah yang harus dipertahankan dan tidak boleh dihilangkan atau digeser maknanya dalam pembahasan Raperda.

Peristiwa kedua adalah Nubuatan Theofani yang disebut terjadi pada 21 Oktober 1951 di Kayahai. Menurut Origenes, peristiwa tersebut juga merupakan bagian dari rangkaian sejarah iman masyarakat A3 yang perlu dihormati dalam penyusunan regulasi daerah.

Bagi Origenes, kedua peristiwa itu bukan sekadar catatan masa lalu, melainkan bagian dari warisan iman yang memiliki arti bagi kehidupan masyarakat dan generasi penerus.

Baca Juga  Bupati Raja Ampat Apresiasi Digitalisasi Keuangan Daerah, SP2D Online dan KKPD Dinilai Perkuat Tata Kelola APBD

Karena itu, ia mengingatkan agar proses penyempurnaan Raperda dilakukan secara hati-hati, dengan tetap memperhatikan sejarah, keyakinan, dan nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat.

Dalam tanggapannya, Origenes juga menyampaikan peringatan bernuansa keagamaan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pembahasan Raperda. Ia mengingatkan agar kepentingan politik tidak dijadikan alasan untuk mengubah atau mengaburkan sejarah yang diyakini sebagai bagian dari karya Tuhan.

Ia bahkan menggunakan bahasa tegas untuk menekankan keyakinannya bahwa setiap upaya mengubah ketetapan Tuhan demi kepentingan manusia memiliki konsekuensi spiritual.

“Jangan main-main dengan ketetapan Tuhan. Siapa pun yang mendua, yang mencoba menyesuaikan sejarah Tuhan dengan kepentingan politik, tunggulah murka Tuhan,” tulisnya.

Pernyataan tersebut merupakan penegasan sikap dan keyakinan pribadi Origenes dalam menyikapi proses penyempurnaan Raperda Theofani A3.

Ia menekankan bahwa pembahasan regulasi tidak seharusnya berubah menjadi persoalan perebutan pengaruh, kedudukan, atau kepentingan kelompok. Sebaliknya, proses itu perlu menjadi ruang untuk menjaga warisan sejarah dan iman masyarakat A3 secara bertanggung jawab.

Menutup pernyataannya, Origenes mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan kerendahan hati, menghormati Tuhan, dan menjaga warisan iman agar tetap utuh bagi generasi mendatang.

Ia mengingatkan bahwa perbedaan pandangan dalam proses penyempurnaan Raperda seharusnya tidak berujung pada perpecahan di tengah masyarakat.

“Tuhan tidak tidur. Dia melihat setiap niat hati. Mari kita rendah hati, takut akan Tuhan, dan jaga warisan iman ini utuh untuk anak cucu kita. Jangan sampai kita meninggalkan warisan iman yang terpecah karena ulah tangan kita sendiri,” tulisnya.

Pernyataan Origenes menjadi pengingat bahwa penyempurnaan Raperda Theofani A3 tidak hanya menyangkut penyusunan aturan daerah, tetapi juga bersinggungan dengan pemaknaan sejarah dan identitas iman masyarakat.

Baca Juga  Menteri Nusron Minta Pelayanan Pertanahan Gunakan Sudut Pandang Masyarakat

Meski demikian, substansi Raperda, rumusan yang sedang disempurnakan, serta tanggapan dari pemerintah daerah dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam FGD belum tercantum dalam pernyataan yang disampaikan Origenes. Karena itu, pandangan tersebut perlu dipahami sebagai sikap salah satu pihak dalam proses pembahasan, sementara penilaian menyeluruh terhadap materi Raperda memerlukan informasi dari seluruh pihak terkait.