JAKARTA — Mengurus peralihan hak atas tanah secara mandiri ternyata tidak sesulit yang dibayangkan. Dengan melengkapi persyaratan administrasi dan mengikuti arahan petugas, masyarakat dapat mengurus sertipikat tanah secara lebih mudah, cepat, dan transparan.
Pengalaman tersebut dirasakan Nova, warga Banda Aceh, yang berhasil menyelesaikan pengurusan sertipikat tanahnya di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Banda Aceh dalam waktu sembilan hari.
Nova mengaku, awalnya ia belum memahami seluruh tahapan pengurusan sertipikat, mulai dari pemecahan hingga peralihan hak. Namun, pendampingan petugas yang sabar dan teliti membuat proses tersebut berjalan lancar tanpa kendala berarti.
“Jadi, kayaknya untuk semua masyarakat di luar, pengurusan sertipikat itu tidak seribet yang dibayangkan. Semuanya bisa kita kerjakan dengan administrasi dan persyaratan yang lengkap, serta dokumen pendukungnya,” ujar Nova Rabu, 21/10/2026.
Ia pun mengapresiasi pelayanan Kantah Kota Banda Aceh yang telah membantu proses pengurusan sertipikatnya. Nova berharap kualitas pelayanan tersebut terus ditingkatkan agar semakin banyak masyarakat yang terdorong mengurus dokumen pertanahan secara mandiri.
“Terima kasih juga atas semua bantuan dari BPN Banda Aceh. Semoga ke depannya pelayanannya semakin lebih bagus, dan masyarakat lebih berminat mengurus semuanya secara sendiri,” tuturnya.
Pengalaman serupa dirasakan Theodora Elsin Toni, warga Kota Kupang, yang beberapa kali mengurus sertipikat tanah secara mandiri di Kantah Kota Kupang.
Berdasarkan pengalamannya, proses pengurusan sertipikat hasil balik nama yang dijalaninya kali ini berlangsung lebih cepat dibandingkan pengurusan sebelumnya. Jika sebelumnya proses tersebut dapat memakan waktu lebih dari dua hingga tiga minggu, kali ini sertipikatnya dapat diselesaikan dalam waktu sekitar satu minggu.
“Saya lagi ambil sertipikat hasil balik nama. Menurut saya pengurusannya untuk kali ini lebih cepat selesainya karena cuma satu minggu, biasanya bisa lebih dari dua-tiga minggu,” ungkap Theodora.
Menurutnya, kejelasan tenggat waktu penyelesaian menjadi salah satu aspek penting dalam meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan. Dengan kepastian waktu, masyarakat dapat mengetahui perkiraan penyelesaian permohonan tanpa harus berulang kali mendatangi kantor pertanahan untuk menanyakan perkembangan berkas.
“Tenggat waktu jelas, pelayanan lebih bagus, kita sebagai masyarakat juga lebih puas, kita tidak perlu cek-cek terus ke BPN,” pungkasnya.
Pengalaman Nova dan Theodora menunjukkan bahwa kelengkapan dokumen, pendampingan petugas, serta kepastian waktu penyelesaian menjadi faktor penting dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat yang mengurus sertipikat tanah secara mandiri.
Karena itu, masyarakat diharapkan tidak ragu memanfaatkan layanan kantor pertanahan dengan terlebih dahulu memahami persyaratan yang dibutuhkan. Melalui proses yang sesuai ketentuan dan dukungan pelayanan yang baik, pengurusan sertipikat tanah dapat dilakukan secara lebih praktis, sekaligus mendorong terwujudnya pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan terpercaya.












