Raja Ampat Jadi Percontohan Karbon Biru Nasional, Kadis DLH dan Kadis Pariwisata Tegaskan Kesiapan Daerah

JAKARTA — Kabupaten Raja Ampat resmi ditetapkan sebagai salah satu dari tiga kabupaten percontohan nasional dalam perlindungan dan pengelolaan ekosistem karbon biru (blue carbon) di Indonesia.

Penetapan tersebut menjadi bagian dari peluncuran Peta Jalan Karbon Biru Nasional yang berlangsung di Kantor Bappenas RI, Jakarta, Senin (21/9/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, termasuk Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Raja Ampat Adam Malik dan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Raja Ampat Klasina Rumbekwan.

Dalam Siaran Pers Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Raja Ampat Adam Malik, Yang diterima RajaAmpatNews.com yang juga hadir mewakili Bupati Raja Ampat pada kegiatan tersebut menyampaikan apresiasi atas ditetapkannya Raja Ampat sebagai daerah percontohan nasional dalam perlindungan ekosistem karbon biru.

Menurutnya, Raja Ampat memiliki kekayaan ekosistem pesisir yang sangat penting, terutama hutan mangrove dan padang lamun yang memiliki kemampuan menyimpan karbon sekaligus menjadi bagian penting dari keanekaragaman hayati.

“Langkah ini sangat tepat dan patut didukung penuh. Raja Ampat memiliki ekosistem pesisir seperti hutan mangrove dan padang lamun yang sangat luas dengan kapasitas penyimpanan karbon yang luar biasa. Penunjukan ini menegaskan komitmen daerah dalam mendukung target penurunan emisi nasional sekaligus menjaga benteng keanekaragaman hayati dunia,” ujar Adam Malik.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Raja Ampat Klasina Rumbekwan melihat penetapan tersebut sebagai peluang untuk memperkuat pengembangan pariwisata berkelanjutan di Raja Ampat.

Menurutnya, kekayaan alam Raja Ampat selama ini menjadi daya tarik wisatawan dari berbagai penjuru dunia. Karena itu, konsep karbon biru diharapkan dapat memberikan nilai tambah melalui pengembangan ekowisata yang terintegrasi dengan upaya konservasi.

“Penetapan Raja Ampat sebagai lokasi percontohan karbon biru ini merupakan angin segar bagi sektor pariwisata berkelanjutan. Wisatawan dunia mengenal Raja Ampat karena keasrian alamnya. Melalui program ini, kita tidak hanya menjual keindahan bentang alam, tetapi menghadirkan nilai tambah berupa ekowisata berbasis konservasi,” kata Klasina.

Baca Juga  Pencurian Massal 7 Mesin Tempel di Atkari, Nelayan Kehilangan Alat Utama untuk Melaut

Ia menambahkan, pengelolaan berbasis masyarakat (community-based management) dapat menjadi salah satu pendekatan penting agar masyarakat lokal memperoleh manfaat langsung dari upaya perlindungan lingkungan.

Peluang tersebut antara lain melalui pengembangan ekowisata, perikanan berkelanjutan hingga skema insentif konservasi.

“Kami optimistis langkah ini akan menarik perhatian investor, peneliti dan lembaga donor global untuk berkolaborasi dalam pembiayaan iklim, sehingga manfaat ekonomi dari perdagangan karbon dapat dirasakan langsung oleh masyarakat di kampung-kampung,” tambahnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Adam Malik menjelaskan, pelaksanaan program percontohan karbon biru nantinya membutuhkan integrasi antara kebijakan nasional dengan kondisi dan karakteristik daerah.

Menurutnya, salah satu aspek penting adalah penyediaan data ilmiah mengenai stok karbon, pemetaan ekosistem pesisir serta penetapan wilayah yang perlu mendapatkan perlindungan.

“Mekanismenya akan mengintegrasikan kebijakan nasional Bappenas dengan penyusunan data saintifik lokal mengenai stok karbon serta penetapan zonasi perlindungan mutlak. Skema perdagangan karbon biru atau carbon credit ini membuka peluang pembiayaan berkelanjutan untuk pembangunan daerah tanpa harus merusak alam,” jelas Adam Malik.

Namun, ia menegaskan bahwa peluang tersebut juga diikuti sejumlah tantangan yang harus dipersiapkan sejak awal.

Pemkab Raja Ampat memetakan sejumlah tantangan, mulai dari ancaman degradasi akibat tekanan pembangunan pesisir dan limbah, penyelarasan regulasi nasional dengan hukum adat, keterbatasan data saintifik mengenai stok karbon, kapasitas sumber daya manusia di tingkat kampung hingga luasnya wilayah perairan Raja Ampat yang membutuhkan dukungan pembiayaan dan sarana pengawasan.

“Kami memetakan empat tantangan utama, yakni ancaman degradasi akibat tekanan pembangunan pesisir dan limbah, kebutuhan penyelarasan regulasi nasional dengan hukum adat lokal seperti sasi, keterbatasan data saintifik stok karbon serta kapasitas SDM di tingkat kampung, hingga luasnya wilayah perairan yang menuntut pembiayaan dan sarana pengawasan yang tidak sedikit,” ungkapnya.

Baca Juga  Cegah Sengketa dengan Tetangga, Menteri Nusron Ajak Masyarakat Pasang Patok Batas Tanah Sejak Dini

Untuk menjawab tantangan tersebut, Pemkab Raja Ampat mendorong agar kebijakan perlindungan karbon biru tidak hanya bertumpu pada pendekatan teknis dan regulasi nasional, tetapi juga mengakomodasi kearifan lokal masyarakat adat.

Salah satunya melalui integrasi praktik sasi, yaitu kearifan lokal masyarakat dalam mengatur pemanfaatan sumber daya alam dan wilayah tertentu dalam periode waktu yang disepakati.

Adam Malik mengatakan, pendekatan tersebut penting agar upaya perlindungan ekosistem karbon biru memiliki landasan sosial dan budaya yang kuat di tingkat masyarakat.

“Pertama, kami mengintegrasikan tradisi adat sasi, yaitu praktik kearifan lokal penutupan wilayah perairan secara berkala, ke dalam Peta Jalan Karbon Biru agar perlindungan ini berakar dari budaya masyarakat setempat,” katanya.

Selain itu, Pemkab Raja Ampat akan mendorong penguatan tata ruang dengan memperhatikan keberadaan ekosistem mangrove dan padang lamun sebagai bagian penting dari kawasan yang harus dilindungi.

Langkah berikutnya adalah memastikan masyarakat tidak hanya menjadi objek program konservasi, tetapi juga memperoleh manfaat ekonomi dari pengelolaan karbon biru.

“Kedua, memperkuat RTRW dengan menetapkan hutan mangrove dan padang lamun sebagai zona perlindungan mutlak. Ketiga, memastikan edukasi dan pembagian manfaat ekonomi dari kredit karbon dirasakan langsung masyarakat kampung melalui skema dana desa maupun pemberdayaan,” tegas Adam Malik.

Dengan ditetapkannya Raja Ampat sebagai salah satu daerah percontohan nasional, pemerintah daerah diharapkan dapat memperkuat tata kelola ekosistem pesisir sekaligus membuka peluang pembiayaan berkelanjutan yang tetap menempatkan perlindungan lingkungan dan manfaat bagi masyarakat sebagai bagian penting dalam pelaksanaannya.