JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat telah menindaklanjuti 596 dari total 611 pengaduan masyarakat yang masuk melalui program Lapor Mas Wapres. Capaian tersebut setara dengan 94,67 persen dari seluruh laporan yang diterima sejak saluran pengaduan tersebut dibuka.
Perkembangan penanganan pengaduan itu disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Uunk Din Parunggi, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Program Lapor Mas Wapres yang berlangsung di Jakarta, Rabu (4/11/2026). Dari total 611 aduan, sebanyak 596 telah ditindaklanjuti, sementara 15 lainnya masih dalam proses penanganan.
“Sudah ditindaklanjuti 596 dan masih proses 15. Jadi, terselesaikan kurang lebih 94,67 persen,” ujar Uunk Din Parunggi usai mengikuti rapat koordinasi tersebut.
Ia menjelaskan, penanganan pengaduan masyarakat dilakukan berdasarkan jenis dan substansi laporan. Aduan yang berkaitan dengan standar operasional prosedur (SOP) pelayanan pertanahan dapat segera dikoordinasikan dengan Kantor Pertanahan setempat agar memperoleh respons dan penyelesaian.
Sementara itu, laporan yang berkaitan dengan sengketa, konflik, maupun perkara pertanahan membutuhkan penanganan lebih lanjut melalui penelitian serta komunikasi dengan pihak-pihak yang berkepentingan.
Salah satu langkah penyelesaian yang ditempuh ATR/BPN adalah memfasilitasi mediasi dengan mempertemukan para pihak yang bersengketa. Apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, penyelesaian selanjutnya dapat ditempuh melalui jalur peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ke depan, Kementerian ATR/BPN akan terus berkoordinasi dengan Kedeputian Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan dan Pemerataan Pembangunan (DKPPP) untuk mempercepat tindak lanjut terhadap pengaduan yang belum terselesaikan. Namun, saat ini akses ke situs pengelolaan pengaduan masih mengalami kendala karena adanya pemeliharaan sistem.
Di sisi lain, ATR/BPN juga terus memperluas akses komunikasi dan konsultasi dengan masyarakat melalui program Masyarakat Tanya (MasNya) ATR/BPN yang mulai berjalan sejak 1 Oktober 2026.
Melalui fitur siaran langsung atau Live di akun TikTok resmi ATR/BPN, masyarakat dapat menyampaikan pertanyaan sekaligus berkonsultasi secara interaktif mengenai berbagai persoalan pertanahan. Layanan ini dibuka setiap hari kerja, Senin hingga Jumat, pukul 09.00–11.00 WIB.
Menurut Uunk, kehadiran MasNya ATR/BPN memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkonsultasi secara langsung tanpa harus selalu datang ke kantor pertanahan.
Pertanyaan yang disampaikan masyarakat pun beragam, termasuk dari warga negara Indonesia (WNI) yang telah lama menetap di Malaysia, tetapi masih memiliki aset tanah di Indonesia.
“Sejak adanya MasNya ATR/BPN, masyarakat bisa langsung berkonsultasi dan menyampaikan pertanyaan melalui komentar maupun siaran langsung. Pertanyaannya beragam, termasuk dari masyarakat Indonesia yang sudah lama tinggal di Malaysia, tetapi masih memiliki tanah di Indonesia. Sepanjang masih berstatus WNI, pengurusan tanahnya tetap bisa dilakukan,” tutur Uunk.
Rapat koordinasi tersebut dipimpin Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan dan Pemerataan Pembangunan pada Sekretariat Wakil Presiden RI, Bernad Dermawan Sutrisno, serta dihadiri perwakilan kementerian dan lembaga di lingkungan Kabinet Merah Putih.
Dalam kegiatan tersebut, Uunk Din Parunggi didampingi Kepala Bagian Informasi Publik dan Pengelolaan Pengaduan, Nurzalina, serta Kepala Subbagian Pengaduan Masyarakat, Tegar Gallantry.
Melalui optimalisasi penanganan pengaduan dan pengembangan layanan konsultasi digital, Kementerian ATR/BPN berupaya meningkatkan keterbukaan informasi, mempercepat respons terhadap persoalan pertanahan, serta menghadirkan pelayanan publik yang semakin mudah diakses masyarakat.
Sumber: Siaran Pers Kementerian ATR/BPN Nomor 7/SP/Xl/BH/2026.













Responses (2)
Comments are closed.