Jual Beli Tanah, Pembeli Wajib Bayar BPHTB dan Penjual Tanggung PPh

JAKARTA – Masyarakat yang akan melakukan transaksi jual beli tanah dan bangunan perlu memahami sejumlah kewajiban perpajakan sebelum proses peralihan hak dilakukan. Dalam transaksi tersebut, pembeli berkewajiban membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sementara penjual wajib memenuhi kewajiban Pajak Penghasilan (PPh).

Kedua kewajiban pajak tersebut perlu dipersiapkan oleh masing-masing pihak sebagai bagian dari proses transaksi. Pembayaran BPHTB dan PPh juga tidak dilakukan melalui Kantor Pertanahan, melainkan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi, mengatakan masyarakat perlu memahami kewajiban tersebut sejak awal sebelum proses jual beli tanah dilakukan.

“Dalam jual beli, sebelum pengecekan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pembuatan Akta Jual Beli (AJB), masyarakat harus tahu jika penjual harus membayar PPh dengan nominal sekian rupiah, sedangkan pembeli harus tahu membayar BPHTB,” ujar Asnaedi dalam keterangannya di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta, Jumat (28/08/2026).

BPHTB merupakan pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Ketentuan mengenai BPHTB diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Berdasarkan Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) dalam undang-undang tersebut, perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk yang diperoleh melalui mekanisme jual beli, merupakan objek BPHTB.

Selanjutnya, Pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengatur bahwa wajib pajak BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan.

Pembayaran BPHTB dilakukan kepada pemerintah daerah melalui perangkat daerah atau kanal pembayaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat. Besaran dan tata cara pembayarannya juga mengikuti ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Sekjen ATR/BPN Laporkan Capaian 7 Layanan Prioritas ke DPR, Digitalisasi Pertanahan Percepat Pelayanan Publik

Sementara itu, Pajak Penghasilan atau PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan menjadi kewajiban pihak yang memperoleh penghasilan dari transaksi tersebut, yakni penjual.

PPh dibayarkan ke kas negara melalui kanal pembayaran resmi yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Ketentuan mengenai kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan serta Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan beserta perubahannya.

Pemahaman terhadap BPHTB dan PPh dinilai penting agar masyarakat dapat mempersiapkan seluruh kebutuhan biaya sebelum melakukan transaksi jual beli tanah atau bangunan. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya menyiapkan biaya pembelian, tetapi juga berbagai biaya transaksi yang menjadi kewajiban dalam proses peralihan hak.

Kelengkapan dokumen dan kesiapan pembayaran seluruh kewajiban tersebut diharapkan dapat mendukung kelancaran proses administrasi. Setelah berkas dan biaya yang diperlukan telah dipersiapkan secara lengkap oleh para pihak, proses Peralihan Hak diharapkan dapat diselesaikan sesuai dengan target waktu pelayanan, bahkan berpotensi lebih cepat.

Kementerian ATR/BPN terus mendorong masyarakat untuk memahami setiap tahapan dan kewajiban dalam transaksi pertanahan sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan pertanahan yang semakin mudah, profesional, terpercaya, serta memberikan kepastian bagi masyarakat.