JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat transformasi layanan pertanahan melalui digitalisasi dan penyederhanaan regulasi. Upaya tersebut tercermin dalam capaian pelaksanaan tujuh layanan prioritas yang dipaparkan Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Berdasarkan Siaran Pers Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN yang diterima RajaAmpatNews.com disebutkan, Dalam paparannya, Dalu Agung Darmawan menyampaikan bahwa pembahasan bersama Komisi II DPR RI bertujuan mengevaluasi sekaligus menyederhanakan berbagai regulasi yang menjadi dasar penyelenggaraan tujuh layanan prioritas agar pelayanan pertanahan dan tata ruang semakin cepat, mudah, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Pada tahun 2025, total volume ketujuh layanan ini mencapai 6.481.784 berkas atau 78 persen dari keseluruhan jumlah layanan,” ujar Dalu Agung Darmawan.
Tujuh layanan prioritas tersebut meliputi layanan pengecekan sertipikat dengan standar operasional prosedur (SOP) satu hari kerja, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) satu hari kerja, Hak Tanggungan Elektronik (HT-El) selesai pada hari ketujuh, roya lima hari kerja, peralihan hak lima hari kerja, pendaftaran surat keputusan dalam waktu sepuluh hari kerja, serta perubahan Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai (HP) menjadi Hak Milik (HM) untuk rumah tinggal, rumah toko, dan rumah kantor dengan penyelesaian lima hari kerja.
Di hadapan Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Komisi II DPR RI, Dalu Agung menjelaskan bahwa transformasi layanan berbasis elektronik telah menunjukkan hasil nyata, khususnya pada tiga kelompok layanan utama, yakni Hak Tanggungan Elektronik (HT-El), layanan informasi pertanahan, dan layanan peralihan hak secara elektronik.
Menurutnya, digitalisasi pada layanan HT-El berhasil memangkas birokrasi melalui penyederhanaan tahapan pelayanan serta mengurangi jumlah pihak yang terlibat, sehingga meningkatkan efisiensi pemanfaatan sumber daya manusia sekaligus mempercepat proses pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, pada layanan informasi pertanahan, hingga saat ini tercatat permohonan pengecekan sertipikat secara elektronik mencapai 17.821.694 layanan. Selain itu, layanan SKPT elektronik telah digunakan sebanyak 936.067 kali, sedangkan layanan Zona Nilai Tanah (ZNT) elektronik telah mencapai 1.516.709 layanan.
Adapun pada layanan peralihan hak secara elektronik, pelaporan akta dilakukan melalui sistem elektronik Kementerian ATR/BPN paling lambat tujuh hari setelah akta diterbitkan. Sistem tersebut dinilai mampu mencegah terjadinya transaksi berulang yang berpotensi menimbulkan praktik tidak beritikad baik.
Dalam kesempatan itu, Dalu Agung juga menyoroti perkembangan implementasi Hak Tanggungan Elektronik yang terus menunjukkan tren positif dan memberikan kontribusi signifikan terhadap ekosistem pembiayaan nasional.
“Hingga Juni 2026 telah terbit 5.727.063 Hak Tanggungan Elektronik dengan total nilai mencapai Rp5.792 triliun dan didukung oleh 4.540 mitra kreditur,” ungkapnya.
Ia menambahkan, nilai transaksi HT-El terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Sepanjang 2025, nilai HT-El mencapai Rp1.008,81 triliun, sedangkan hingga Juni 2026 realisasinya telah mencapai Rp409,78 triliun.
Menurut Dalu Agung, capaian tersebut menjadi bukti bahwa digitalisasi layanan pertanahan tidak hanya mempercepat proses administrasi, tetapi juga memperkuat kesinambungan ekosistem pembiayaan, memberikan kepastian hukum terhadap jaminan kredit, serta meningkatkan kepercayaan perbankan maupun masyarakat terhadap layanan pertanahan berbasis elektronik.
Rapat Dengar Pendapat tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra, serta dihadiri sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.
Menanggapi laporan yang disampaikan Sekjen ATR/BPN, Bahtra berharap implementasi tujuh layanan prioritas tersebut menjadi tonggak penting dalam mewujudkan sistem pelayanan pertanahan yang semakin terintegrasi, cepat, murah, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, peningkatan kualitas layanan pertanahan sangat penting untuk menjamin kepastian hukum atas hak tanah masyarakat, mencegah terjadinya sengketa pertanahan, menjaga stabilitas sosial, sekaligus mendukung terciptanya iklim investasi yang sehat serta pertumbuhan ekonomi nasional.
Writer: Agustinus Guntur












