Uji Coba di 17 Kantah, ATR/BPN Ajak Masyarakat Sempurnakan Layanan Peralihan Hak 10 Hari

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan penyempurnaan terhadap layanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian maksimal 10 hari kerja.

Layanan tersebut resmi diluncurkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, pada 17 Agustus 2026 dan kini memasuki minggu kedua pelaksanaan uji coba di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) yang ditetapkan sebagai lokasi pilot project.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi, mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam menyempurnakan layanan tersebut dengan memberikan masukan selama masa uji coba berlangsung.

“Apabila masih ada hal yang perlu diperbaiki, silakan sampaikan kepada kami. Kami akan melakukan perbaikan sehingga pada akhirnya kita benar-benar dapat menemukan formulasi yang tepat mengenai seperti apa pelaksanaan layanan Peralihan Hak dalam 10 hari,” ujar Asnaedi saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (28/8/2026).

Menurut Asnaedi, keberhasilan layanan Peralihan Hak dengan target penyelesaian 10 hari tidak hanya bergantung pada kesiapan Kementerian ATR/BPN, tetapi juga membutuhkan dukungan dan kesiapan masyarakat sebagai pengguna layanan.

Salah satu hal penting yang harus diperhatikan adalah kesiapan para pihak yang terlibat dalam proses peralihan hak, khususnya penjual dan pembeli, saat melakukan penandatanganan akta di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

“Yang pertama itu masyarakat harus siap. Syarat utama penandatanganan Akta Jual Beli atau Akta Hibah itu sudah siap. Jadi pada saat jadwal penandatanganan oleh PPAT, masyarakat harus siap. Jangan sampai sudah waktunya penandatanganan, antara penjual atau pembelinya tidak ada. Ini yang bisa membuat waktunya menjadi molor,” tutur Asnaedi.

Selain kesiapan para pihak, masyarakat juga diingatkan untuk mempersiapkan seluruh kewajiban biaya yang diperlukan sejak awal sebelum mengajukan permohonan Peralihan Hak.

Baca Juga  Urus Sertipikat Tanah Tanpa Calo, Warga Akui Lebih Mudah dan Transparan

Dalam proses tersebut, penjual memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 2,5 persen. Sementara itu, pembeli berkewajiban membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5 persen.

Selain kewajiban perpajakan, pemohon juga perlu mempersiapkan biaya jasa PPAT sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk permohonan Peralihan Hak di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Jadi, kalau semua persyaratan sudah oke, sudah ada biaya untuk perpajakannya, untuk PNBP-nya, silakan diajukan. Tapi kalau belum siap, ya jangan diajukan karena sukses tidaknya proses Peralihan Hak 10 hari ada juga peran dari masyarakat,” kata Asnaedi.

Saat ini, pelaksanaan uji coba layanan Peralihan Hak Terintegrasi dilakukan di 17 Kantah yang tersebar di sejumlah wilayah Indonesia.

Ke-17 Kantah tersebut meliputi Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, dan Jakarta Selatan; Kantah Kota Tangerang Selatan; Kantah Kota Depok; Kantah Kota Surabaya I; Kantah Kabupaten Malang; Kantah Kota Semarang; Kantah Kabupaten Semarang; Kantah Kota Batam; Kantah Kota Pontianak; Kantah Kota Samarinda; Kantah Kota Makassar; Kantah Kabupaten Badung; Kantah Kabupaten Buleleng; serta Kantah Kota Kupang.

Asnaedi menjelaskan, pemilihan 17 Kantah sebagai lokasi awal uji coba merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menemukan formulasi terbaik sebelum layanan tersebut diterapkan secara lebih luas.

Menurutnya, inovasi layanan Peralihan Hak Terintegrasi merupakan langkah besar yang membutuhkan pengawasan dan evaluasi secara berkelanjutan agar setiap hambatan dapat segera diidentifikasi dan diperbaiki.

“Untuk inovasi ini, karena sesuatu yang lumayan radikal, makanya kita piloting pertama di 17 Kantah. Tujuan piloting ini, kita masih ingin mencari formulasi yang paling tepat. Makanya setiap hari kita evaluasi terus, kekurangannya di mana, hambatannya di mana, dan di pihak mana yang mengalami hambatan,” ungkapnya.

Baca Juga  ATR/BPN dan Kejaksaan Agung Perkuat Sinergi Pengamanan Aset Pertanahan demi Pulihkan Hak Korban

Evaluasi dilakukan secara rutin untuk memastikan seluruh tahapan layanan dapat berjalan lebih efektif dan terukur. Dengan demikian, setelah sistem dan mekanisme layanan telah benar-benar matang, Kementerian ATR/BPN dapat melakukan pengawasan terhadap keseluruhan proses dan mengendalikan durasi penyelesaian layanan.

Program Peralihan Hak Terintegrasi dengan target maksimal 10 hari kerja menjadi salah satu langkah Kementerian ATR/BPN dalam mendorong transformasi pelayanan pertanahan yang lebih cepat, efisien, transparan, dan memberikan kepastian waktu kepada masyarakat.

Melalui keterlibatan aktif masyarakat serta evaluasi berkelanjutan selama masa uji coba, Kementerian ATR/BPN berharap dapat menemukan mekanisme pelayanan yang paling efektif sebelum layanan tersebut diterapkan secara lebih luas di seluruh Indonesia.