JAKARTA – Upaya pengamanan aset pertanahan yang menjadi objek sengketa maupun perkara hukum kini diperkuat melalui kolaborasi strategis antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Langkah ini dilakukan untuk mempercepat pemulihan hak korban sekaligus mengoptimalkan pengembalian kerugian negara.
Dalam Siaran Pers Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN yang diterima RajaAmpatNews.com dijelaskan, Penguatan sinergi tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelaksanaan Sinergi Tugas dan Fungsi dalam Rangka Pemulihan Aset di Bidang Pertanahan antara Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN dan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI di Kantor BPA Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, menegaskan bahwa kerja sama tersebut menjadi langkah penting dalam memastikan kehadiran negara pada tata kelola pemulihan aset, khususnya aset pertanahan yang tersangkut persoalan hukum.
“Perjanjian Kerja Sama ini antara Kementerian ATR/BPN, khususnya Ditjen PSKP, dengan BPA Kejaksaan Agung RI menjadi sangat penting. Mudah-mudahan kerja sama ini memberikan manfaat dalam rangka memastikan kehadiran negara dalam tata kelola pemulihan aset sehingga kontribusinya kepada negara dapat semakin maksimal,” ujar Iljas.
Melalui kerja sama ini, kedua instansi akan memperkuat pertukaran data dan informasi, mendukung proses identifikasi, pelacakan, pengamanan, hingga pemulihan aset di bidang pertanahan. Selain itu, koordinasi dalam penyelesaian sengketa, konflik, dan perkara pertanahan yang memiliki aspek hukum pidana, perdata, maupun tata usaha negara juga akan ditingkatkan.
Sinergi tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya penyelamatan aset negara dan pemberantasan praktik mafia tanah yang selama ini menjadi tantangan serius dalam sektor pertanahan.
Iljas Tedjo Prijono mengakui, pelaksanaan putusan pengadilan terkait pengembalian aset kepada korban masih menghadapi sejumlah kendala di lapangan. Karena itu, menurutnya, dibutuhkan kesamaan persepsi antarlembaga agar hak-hak korban dapat dipulihkan secara efektif tanpa terhambat persoalan administrasi pertanahan.
“Begitu hakim menyatakan bahwa barang tersebut dikembalikan kepada korban, maka dengan sendirinya itu menjadi bukti peralihan. Ini bisa menjadi temuan hukum yang menjadi rujukan dalam rangka masyarakat mencari keadilan. Kita banyak diperlukan masyarakat untuk hal-hal seperti itu,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Kuntadi, menilai kerja sama ini sebagai langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian persoalan pertanahan yang kompleks dan sering kali berkaitan dengan tindak pidana.
Menurutnya, tidak sedikit instrumen pertanahan dimanfaatkan untuk menyamarkan hasil kejahatan sehingga penanganannya membutuhkan pendekatan lintas sektor yang terintegrasi.
“Permasalahan tanah ini sangat kompleks. Banyak sengketa tanah dan banyak juga instrumen tanah yang dijadikan alat untuk menyembunyikan hasil kejahatan. Penyelesaiannya tidak mudah dan tidak bisa dilakukan secara parsial. Karena itu, kolaborasi menjadi kunci agar negara dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang maksimal kepada masyarakat,” ujar Kuntadi.
Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut turut dihadiri jajaran dari kedua instansi. Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan jajaran Kementerian ATR/BPN juga hadir mendampingi Dirjen PSKP dalam kegiatan tersebut.
Kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan Agung ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat sistem pengamanan aset pertanahan, mempercepat pemulihan hak masyarakat, serta mendorong kepastian hukum yang lebih baik di Indonesia.
Writer: Agustinus Guntur












