SORONG – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya bersama Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, PT Belibis, dan sejumlah pemangku kepentingan menyepakati perubahan tarif tiket kapal rute Sorong-Waisai. Tarif baru tersebut mulai berlaku pada 1 September 2026.
Kesepakatan mengenai tarif kapal Belibis itu dihasilkan dalam rapat yang digelar di Vega Hotel Sorong, Rabu (26/8/2026).
Rapat tersebut membahas penyesuaian tarif sekaligus memastikan pelayanan dan jadwal pelayaran kapal tetap berjalan normal.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Barat Daya, Yakob Kareth, mengatakan terdapat tiga kategori tarif yang disepakati berdasarkan hasil kajian tim Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat Daya bersama sejumlah pihak, termasuk KSOP.
Meski terdapat penyesuaian tarif, masyarakat yang memiliki KTP Kabupaten Raja Ampat tidak mengalami kenaikan harga untuk tiket kelas ekonomi.
“Untuk masyarakat Raja Ampat yang memiliki KTP Kabupaten Raja Ampat, naik kapal Belibis kelas ekonomi tetap Rp125.000. Tidak ada kenaikan,” kata Yakob dalam rapat tersebut.
Sementara itu, penumpang yang tidak memiliki KTP Raja Ampat dikenakan tarif sebesar Rp175.000 per orang untuk kelas ekonomi.
Adapun kategori wisatawan mancanegara atau turis asing ditetapkan dengan tarif Rp200.000 per orang. Yakob menjelaskan kebijakan tersebut juga menjadi bentuk komitmen PT Belibis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Raja Ampat.
Menurut dia, perusahaan pelayaran tersebut telah melayani rute Sorong-Raja Ampat selama sekitar 17 hingga 18 tahun sehingga dinilai memahami kondisi masyarakat setempat.
“PT Belibis karena mencintai masyarakat Raja Ampat, kurang lebih 17-18 tahun pergi-pulang Raja Ampat dan mengetahui persis kondisi masyarakat di sana, sehingga tetap bertahan untuk masyarakat Raja Ampat,” ujarnya.
Selain tarif, pemerintah dan pengelola kapal juga menyepakati agar jadwal pelayaran kembali normal. Kapal dijadwalkan berangkat dari Sorong pada pagi hari sekitar pukul 09.00 WIT dan melakukan perjalanan kembali sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Pemerintah juga menegaskan pengawasan terhadap penumpang akan diperketat. Setiap penumpang diwajibkan memiliki tiket sebelum naik ke kapal. Penumpang yang tidak memiliki tiket tidak diperbolehkan naik.
Pengawasan tersebut juga mencakup kesesuaian antara tiket dengan penumpang untuk mencegah adanya penambahan penumpang di luar kapasitas atau ketentuan yang berlaku.
“Pengawasannya juga akan semakin ketat. Wajib harus punya tiket kalau naik. Kalau tidak punya tiket, tidak boleh naik kapal,” kata Yakob.
Menurutnya, kebijakan tersebut diperlukan untuk memastikan aspek keselamatan, ketertiban, serta kepastian jumlah penumpang selama pelayaran.
Perubahan tarif tiket kapal Sorong-Waisai tersebut akan efektif mulai 1 September 2026.
Pemerintah berharap kebijakan baru ini dapat menjaga keberlangsungan layanan transportasi laut sekaligus tetap memberikan perlindungan tarif bagi masyarakat Kabupaten Raja Ampat.
Dengan kebijakan tersebut, warga Raja Ampat yang dibuktikan melalui kepemilikan KTP Kabupaten Raja Ampat tetap mendapatkan tarif khusus sebesar Rp125.000 untuk kelas ekonomi, sementara penumpang dari luar Raja Ampat dan wisatawan mancanegara mengikuti tarif sesuai kategori yang telah ditetapkan.












