JAKARTA – Perubahan layanan pertanahan yang semakin transparan, mudah diakses, dan jelas mulai dirasakan langsung oleh masyarakat. Kini, warga dapat mengurus berbagai keperluan pertanahan secara mandiri di Kantor Pertanahan (Kantah) tanpa harus menggunakan jasa perantara, dengan proses yang dinilai lebih terbuka dan terjangkau.
Berdasarkan Siaran Pers Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN yang diterima RajaAmpatNews.com Menyebutkan, Pengalaman positif tersebut dirasakan oleh Sutrisno (61), seorang pensiunan BUMN yang tengah mengurus peningkatan status hak atas tanahnya dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM) di Kantor Pertanahan Kota Bogor.
Sutrisno mengaku terkesan dengan perubahan pelayanan pertanahan yang menurutnya jauh lebih baik dibandingkan beberapa tahun lalu. Ia menilai proses pengurusan kini berlangsung secara transparan dan setiap tahapan dijelaskan dengan jelas oleh petugas.
“Menurut saya perkembangannya sangat luar biasa. Meskipun saya bolak-balik, tapi transparan dan jelas. Menurut saya sudah sangat luar biasa,” ujar Sutrisno.
Keputusan untuk mengurus sendiri dokumen pertanahannya tanpa bantuan notaris diambil setelah mengetahui bahwa proses tersebut dapat dilakukan langsung oleh pemohon dengan biaya yang lebih terjangkau.
Awalnya, Sutrisno sempat mempertimbangkan menggunakan jasa notaris. Namun, biaya yang ditawarkan dinilai cukup besar.
“Pertama saya mau coba lewat notaris. Memang harganya mahal. Saya mau mengubah HGB ke HM, itu diminta puluhan juta lewat notaris. Terus saya tanya ke sini, bisa tidak tanpa lewat notaris, ternyata bisa,” ungkapnya.
Dalam proses pengurusan yang dijalani, Sutrisno mengikuti sejumlah tahapan mulai dari pengukuran ulang bidang tanah hingga nantinya masuk pada proses pelepasan hak dan penerbitan sertipikat hak milik.
Meski sempat beberapa kali kembali untuk melengkapi persyaratan administrasi, Sutrisno mengaku seluruh proses dijelaskan secara terbuka oleh petugas Kantah sehingga memudahkannya memahami tahapan yang harus dilalui.
“Ini saya sudah ke sini dua kali. Yang pertama belum ada batas kanan-kiri untuk memenuhi persyaratannya, kekurangan saya kurang teliti. Lalu balik lagi, kurang bawa saksi. Hari ini sudah lengkap untuk minta surat permohonan pengukuran ulang,” ceritanya.
Pengalaman tersebut, menurut Sutrisno, sangat berbeda dibandingkan saat dirinya mengurus sertipikat tanah sekitar 15 tahun lalu. Kala itu, layanan pertanahan masih terkesan rumit dan minim kejelasan informasi.
Ia bahkan pernah mengalami kendala ketika menggunakan bantuan pihak lain dalam pengurusan sertipikat tanah, di mana prosesnya tak kunjung selesai hingga satu tahun lamanya. Pengalaman itulah yang sempat membuatnya ragu untuk mengurus sendiri sebelum akhirnya mencoba datang langsung ke Kantor Pertanahan.
Ke depan, Sutrisno berharap kualitas layanan pertanahan terus meningkat, termasuk melalui penerapan Sertipikat Elektronik yang dinilai dapat semakin memudahkan masyarakat dalam mengamankan aset tanah mereka.
Transformasi layanan yang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih profesional, transparan, dan mudah dijangkau masyarakat tanpa ketergantungan pada perantara.
Writer: Agustinus Guntur












