JAKARTA — Kehilangan sertipikat tanah kerap menjadi kekhawatiran besar bagi masyarakat karena dokumen tersebut merupakan bukti sah kepemilikan hak atas tanah. Namun, masyarakat diminta tidak panik apabila mengalami kehilangan dokumen penting tersebut. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan sertipikat tanah yang hilang dapat diterbitkan kembali melalui mekanisme sertipikat pengganti sesuai prosedur yang berlaku.
Dalam siaran pers Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, yang diterima RajaAmpatNews, Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir apabila sertipikat tanah hilang, asalkan proses pengurusan dilakukan dengan melengkapi bukti serta persyaratan administrasi yang dibutuhkan.
“Tidak perlu khawatir apabila sertipikat tanah hilang. Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti, namun dengan tetap melampirkan bukti dan persyaratan yang jelas,” ujar Shamy Ardian dalam keterangannya, Selasa (2/6/2026).
Menurut Shamy, langkah awal yang harus dilakukan pemilik tanah adalah segera melaporkan kehilangan tersebut ke kantor kepolisian setempat. Laporan kehilangan dari kepolisian menjadi salah satu syarat utama dalam pengajuan penerbitan sertipikat pengganti.
Selain surat kehilangan, pemilik tanah juga diwajibkan menyiapkan sejumlah dokumen pendukung, antara lain fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta dokumen lain yang berkaitan dengan kepemilikan tanah apabila masih tersedia.
Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, pemohon dapat mengajukan permohonan penerbitan sertipikat pengganti ke Kantor Pertanahan (Kantah) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai lokasi tanah berada. Pada tahap ini, petugas akan melakukan pemeriksaan dan pencocokan data dengan buku tanah yang tersimpan dalam arsip negara guna memastikan keabsahan dokumen.
“Setelah persyaratan lengkap, permohonan kemudian diajukan ke Kantor Pertanahan atau BPN sesuai lokasi tanah berada. Petugas akan melakukan pemeriksaan data dan mencocokkan dengan buku tanah yang tersimpan di arsip negara,” jelas Shamy Ardian.
Tak hanya melalui verifikasi administrasi, proses penerbitan sertipikat pengganti juga disertai tahapan pengumuman kehilangan melalui media atau papan pengumuman resmi dalam kurun waktu tertentu. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian untuk memastikan tidak ada pihak lain yang mengajukan keberatan ataupun sengketa atas kepemilikan tanah tersebut.
Apabila seluruh tahapan berjalan lancar dan tidak ditemukan persoalan hukum, Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti yang memiliki kekuatan hukum sama dengan sertipikat sebelumnya. Sementara itu, sertipikat lama yang hilang secara otomatis dinyatakan tidak berlaku.
“Sertipikat lama yang hilang otomatis dinyatakan tidak berlaku,” tegas Shamy.
Kementerian ATR/BPN menilai layanan penerbitan sertipikat pengganti ini menjadi bentuk perlindungan negara terhadap hak kepemilikan masyarakat atas tanah. Karena itu, masyarakat yang mengalami kehilangan diimbau tetap tenang, namun segera mengambil langkah pengurusan sesuai prosedur resmi guna menghindari potensi penyalahgunaan dokumen oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sebagai langkah pencegahan jangka panjang, masyarakat juga didorong untuk beralih ke Sertipikat Elektronik. Melalui sistem digital yang terintegrasi di Kementerian ATR/BPN, data pertanahan dinilai lebih aman tersimpan dan mudah diakses ketika dibutuhkan, termasuk saat dokumen fisik mengalami kehilangan atau kerusakan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk beralih ke Sertipikat Elektronik agar data pertanahannya lebih aman dan mudah diakses saat diperlukan,” tutup Shamy Ardian.
Writer: Agustinus Guntur












