Sulut Jadi Percontohan Nasional, ATR/BPN dan KPK Perkuat Transformasi Layanan Pertanahan

MANADO — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional bersama Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menjadikan Sulawesi Utara sebagai salah satu daerah percontohan transformasi pelayanan publik di bidang pertanahan yang terintegrasi. Program kolaboratif yang turut melibatkan pemerintah daerah ini diarahkan untuk memperkuat tata kelola pelayanan pertanahan dan tata ruang sekaligus mendorong pencegahan korupsi di daerah.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Kerja Sama Kementerian ATR/BPN, KPK, dan pemerintah daerah se-Sulawesi Utara yang berlangsung di Wisma Negara Sulut, Selasa (12/05/2026).

Dalam Siaran Pers Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN yang diterima RajaAmpatNews.com Dijelaskan, Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, mengatakan penunjukan Sulawesi Utara sebagai daerah percontohan diharapkan mampu menjadi model nasional dalam peningkatan kualitas layanan pertanahan.

“Karena menjadi bagian dari piloting kerja sama Kementerian ATR dan KPK, mudah-mudahan ini bisa kita lakukan dengan baik dan bisa menjadi best practice untuk diterapkan di seluruh Indonesia dalam memperbaiki kualitas layanan publik khususnya di bidang pertanahan,” ujar Andi Tenri Abeng.

Ia menjelaskan, program serupa sebelumnya telah diterapkan di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara. Kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dan KPK sendiri diinisiasi oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, sejak Oktober 2025 sebagai langkah memperkuat transformasi layanan pertanahan di daerah.

Menurutnya, keterlibatan pemerintah daerah sangat penting, bukan hanya untuk mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan, tetapi juga mendukung penataan ruang yang lebih tertib dan terintegrasi.

“Kami sangat yakin dengan semangat Pak Gubernur dan semua jajaran, mudah-mudahan ini semua bisa terlaksana dengan baik,” katanya di hadapan Gubernur Sulawesi Utara.

Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, mengungkapkan persoalan pertanahan masih menjadi tantangan serius yang terus muncul di berbagai daerah. Karena itu, KPK bersama Kementerian ATR/BPN memprioritaskan penguatan pelayanan publik bidang pertanahan sebagai bagian dari strategi pencegahan korupsi.

Baca Juga  Pertina Papua Barat Daya Tinjau Sasana Sorsel Boxing Camp, Serahkan SKT dan Alat Latihan

“Pimpinan memerintahkan agar permasalahan pertanahan didahulukan. Karena itu kami mendorong penguatan pelayanan publik bidang pertanahan,” ujar Edi Suryanto.

Ia menyebut terdapat tiga fokus utama dalam kerja sama tersebut, yakni peningkatan pelayanan publik bidang pertanahan, pengelolaan barang milik daerah, serta optimalisasi pendapatan daerah. Salah satu program prioritas yang akan dikembangkan ialah integrasi layanan pertanahan di Mal Pelayanan Publik (MPP) guna mempermudah akses masyarakat terhadap berbagai layanan pertanahan.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling, meminta seluruh kepala daerah di Sulut bergerak cepat menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan di wilayah masing-masing.

“Saya mau persoalan tanah selesai. Jangan hanya mengeluh, tetapi tidak ada aksi. Ini ruang dan waktu milik Sulut. Teman-teman KPK dan ATR/BPN serius membantu dan memberikan solusi kepada kita,” tegas Yulius Selvanus Komaling.

Rakor tersebut juga menghasilkan komitmen bersama dalam pencegahan korupsi dan penguatan ekonomi daerah melalui transformasi pelayanan publik bidang pertanahan dan tata ruang. Komitmen itu ditandatangani oleh Gubernur Sulawesi Utara bersama seluruh kepala daerah se-Sulut, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulut, serta seluruh Kepala Kantor Pertanahan kabupaten/kota di Sulawesi Utara.

Penandatanganan disaksikan langsung oleh jajaran Kementerian ATR/BPN dan KPK sebagai bentuk keseriusan seluruh pihak dalam membangun pelayanan pertanahan yang transparan, modern, dan terintegrasi.

Selain dihadiri pejabat tinggi pratama Kementerian ATR/BPN, rakor tersebut juga melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) se-Sulawesi Utara. Dalam forum itu dibahas sembilan program kerja sama terkait pencegahan korupsi dan penguatan ekonomi daerah melalui transformasi pelayanan publik di bidang pertanahan dan tata ruang.

Writer : Agustinus Guntur