Menteri Nusron Tegaskan Penentuan Lokasi LP2B Kewenangan Daerah, Rakor ATR/BPN dan Kepala Daerah Kalsel Perkuat Sinergi Pembangunan

RAJA AMPAT—Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa penentuan lokasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) merupakan kewenangan pemerintah daerah. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama para bupati dan wakil bupati se-Kalimantan Selatan yang digelar di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (13/05/2026).

Berdasarkan Siaran Pers Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN yang diterima RajaAmpatNews.com Dijelaskan, Dalam arahannya, Menteri Nusron menekankan bahwa pemerintah pusat berfokus pada pencapaian target nasional luasan LP2B, sementara penetapan lokasi spesifik diserahkan kepada masing-masing daerah sesuai kebutuhan pembangunan dan karakteristik wilayah.

“Pada prinsipnya, yang penting bagi pemerintah pusat adalah angka 87 persen LP2B tersebut terpenuhi. Adapun lokasi dan bidang mana saja yang akan ditetapkan sebagai LP2B, itu menjadi kewenangan kepala daerah,” ujar Nusron.

Ia menilai pelaksanaan kebijakan LP2B perlu dijalankan secara seimbang antara upaya menjaga ketahanan pangan nasional dan kebutuhan pembangunan daerah. Menurutnya, pemerintah daerah memiliki pemahaman lebih mendalam mengenai kondisi wilayah masing-masing, sehingga pelibatan aktif kepala daerah menjadi langkah penting dalam menentukan kebijakan yang tepat sasaran.

Menteri Nusron juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan dan tata ruang. Melalui forum koordinasi tersebut, diharapkan tercipta kesamaan persepsi guna mempercepat pengambilan keputusan strategis.

Selain membahas LP2B, Rakor turut menyoroti persoalan legalitas kawasan perkebunan sawit di Kalimantan Selatan. Mengingat masih terdapat sejumlah kawasan perkebunan yang belum memiliki legalitas lengkap, Menteri Nusron meminta pemerintah daerah aktif berkoordinasi dengan instansi terkait agar perusahaan segera mengurus Hak Guna Usaha (HGU).

Menurutnya, ketentuan dalam Undang-Undang Perkebunan mewajibkan setiap pelaku usaha perkebunan memiliki izin usaha dan HGU guna memastikan kepastian hukum atas lahan yang digunakan.

Baca Juga  Bencana Datang Tanpa Permisi, Sertipikat Elektronik Beri Rasa Aman

Dalam forum tersebut, para kepala daerah juga menyampaikan sejumlah aspirasi terkait pengembangan wilayah, di antaranya kebutuhan dukungan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), tambahan kuota Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), hingga percepatan sertifikasi kawasan perumahan untuk mendukung target nasional pembangunan tiga juta rumah.

Menteri Nusron menyatakan pemerintah pusat akan menampung berbagai masukan tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat pelayanan pertanahan dan tata ruang di daerah.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, berharap Kementerian ATR/BPN terus memberikan dukungan terhadap pembangunan di Kalimantan Selatan. Ia menilai koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci penyelesaian berbagai persoalan pertanahan sekaligus percepatan pembangunan.

“Yang paling penting adalah bagaimana kita dapat membangun kesepahaman dan memperkuat kerja sama di antara kita semua,” ujarnya.

Rakor tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN, di antaranya Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, serta Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono. Hadir pula para bupati dan wakil bupati dari sejumlah kabupaten di Kalimantan Selatan, termasuk Barito Kuala, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Utara, Balangan, Banjar, Tabalong, dan Tapin.

Writer: Agustinus Guntur