LIMA PULUH KOTA — Sertipikat tanah ulayat kini menjadi benteng penting bagi masyarakat adat dalam menjaga aset nagari agar tetap terlindungi dan dapat diwariskan kepada generasi mendatang. Bagi masyarakat Nagari Sitapa, Kabupaten Lima Puluh Kota, kepastian hukum atas tanah ulayat dinilai memperkuat posisi ninik mamak dalam menjaga tanah adat dari ancaman permasalahan, termasuk eksploitasi yang tidak terkendali.
Dalam Siaran Pers Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN yang diterima RajaAmpatNews.com Dijelaskan, Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sitapa, Kabupaten Lima Puluh Kota, Datuk Paduko Mogek Yosef Purnama, mengatakan pengalaman pahit pada masa pandemi Covid-19 menjadi pelajaran besar bagi masyarakat adat mengenai pentingnya perlindungan hukum terhadap tanah ulayat.
Saat pandemi melanda, kondisi ekonomi yang sulit menyebabkan sebagian masyarakat memanfaatkan hutan pinus di wilayah nagari secara berlebihan. Banyak pohon ditebang untuk memenuhi kebutuhan hidup akibat menurunnya penghasilan masyarakat. Situasi tersebut menjadi tantangan besar bagi ninik mamak yang selama ini menjaga tanah ulayat sebagai warisan bersama masyarakat adat.
“Berbagai upaya sudah kami lakukan, mulai dari sosialisasi, pendekatan secara adat, hingga membujuk anak kemenakan agar tidak memanfaatkan aset nagari secara berlebihan. Namun saat itu situasi memang sulit karena banyak masyarakat kehilangan pekerjaan dan penghasilan,” ujar Yosef Purnama dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026).
Di tengah kondisi yang penuh tekanan itu, para pemimpin adat bahkan terpaksa mengambil langkah hukum untuk melindungi tanah ulayat mereka sendiri. Keputusan tersebut diakui bukan perkara mudah karena menyangkut masyarakat adat yang juga merupakan bagian dari keluarga besar nagari.
“Kami menangis semua. Sebagai anak nagari tentu ini menjadi kerugian besar bagi kami. Tetapi tanah ulayat harus tetap dijaga karena itu milik bersama anak kemenakan, bukan untuk habis hari ini saja,” ungkapnya.
Pengalaman tersebut kemudian menjadi titik balik bagi masyarakat adat Nagari Sitapa untuk memperkuat perlindungan tanah ulayat melalui kepastian hukum. Yosef Purnama menjelaskan, saat proses penanganan berlangsung, masyarakat adat sempat mengalami kendala dalam pembuktian subjek hak atas tanah ulayat yang selama ini dikelola secara turun-temurun.
Kini, kehadiran sertipikat tanah ulayat menjadi pegangan baru bagi masyarakat Nagari Sitapa dalam menjaga aset nagari. Sertipikat tersebut memberikan legitimasi hukum yang memperkuat posisi masyarakat adat dalam mempertahankan hak atas tanah warisan leluhur.
“Dengan adanya sertipikat tanah ulayat ini, sekarang niniak mamak bisa melindungi tanah ulayat karena telah memiliki kepastian hukum bahwa tanah ini memang tanah ulayat kami,” kata Yosef Purnama.
Bagi masyarakat Nagari Sitapa, sertipikat tanah ulayat tidak sekadar menjadi dokumen administrasi pertanahan. Lebih dari itu, sertipikat dipandang sebagai simbol pengakuan negara terhadap keberadaan masyarakat adat sekaligus instrumen perlindungan bagi nagari untuk menjaga warisan leluhur agar tetap lestari dan dapat dimanfaatkan oleh generasi berikutnya.
Langkah penguatan legalitas tanah ulayat ini diharapkan mampu mencegah konflik agraria maupun pemanfaatan aset adat secara tidak terkendali, sehingga tanah ulayat tetap menjadi sumber kehidupan dan identitas masyarakat adat di masa depan.
Writer: Agustinus Guntur












