JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan transformasi pelayanan pertanahan pada dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dua inovasi yang dihadirkan adalah layanan Pengukuran Terjadwal dengan target penyelesaian 12 hari dan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) dengan target penyelesaian 10 hari.
Kedua layanan tersebut dirancang untuk memberikan kepastian prosedur sekaligus waktu penyelesaian kepada masyarakat dalam mengurus administrasi pertanahan.
Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, mengatakan sejak diluncurkan pada 17 Agustus 2026, layanan Pengukuran Terjadwal telah diterapkan di 466 Kantor Pertanahan (Kantah), sedangkan layanan PERINTIS telah berjalan di 131 Kantah.
Menurutnya, transformasi ini bertujuan agar setiap tahapan pelayanan memiliki alur dan target waktu yang jelas sehingga masyarakat dapat mengetahui perkembangan serta kepastian penyelesaian permohonan mereka.
“Sejak diluncurkan pada 17 Agustus 2026 lalu, layanan Pengukuran Terjadwal sudah dijalankan di 466 Kantor Pertanahan dan Peralihan Hak Terintegrasi telah berjalan di 131 Kantah. Kami ingin setiap tahapan pelayanan memiliki alur dan target waktu yang jelas sehingga masyarakat bisa mengetahui pasti bagaimana permohonannya diproses,” ujar Dalu Agung Darmawan di Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Ia menjelaskan, layanan Pengukuran Terjadwal sebenarnya telah dikembangkan sejak Juli 2025 oleh Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Ditjen SPPR). Hingga saat ini, penerapannya telah menjangkau sekitar 96 persen Kantor Pertanahan di Indonesia.
Melalui layanan tersebut, masyarakat yang mengajukan pendaftaran tanah dapat menentukan sendiri tanggal pengukuran berdasarkan slot jadwal petugas ukur yang tersedia.
Adapun mekanisme penyelesaiannya terdiri atas waktu tunggu pengukuran selama tujuh hari dan penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) maksimal lima hari setelah pengukuran. Dengan demikian, keseluruhan proses ditargetkan selesai dalam waktu 12 hari.
Sementara itu, melalui layanan PERINTIS 10 Hari, ATR/BPN menargetkan proses peralihan hak atas tanah dapat diselesaikan maksimal dalam 10 hari melalui pembagian tahapan pelayanan yang melibatkan sejumlah pihak.
Rinciannya, proses pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau instansi pemerintah daerah yang mengelola pendapatan daerah ditargetkan maksimal tiga hari, proses di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) maksimal dua hari, sedangkan penyelesaian di Kantor Pertanahan maksimal lima hari.
Dalu menegaskan, keberhasilan program PERINTIS membutuhkan kerja sama dan komitmen seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pemerintah daerah, PPAT hingga Kantor Pertanahan.
“Percepatan pelayanan membutuhkan pembenahan proses kerja sekaligus kolaborasi. Dalam PERINTIS, pemerintah daerah, PPAT, dan Kantah memiliki peran pada tahapan masing-masing. Karena itu, integrasi proses dan komitmen bersama menjadi kunci agar kepastian waktu yang dijanjikan kepada masyarakat dapat diwujudkan,” jelasnya.
Melalui dua inovasi tersebut, Kementerian ATR/BPN berupaya membangun sistem pelayanan pertanahan yang lebih cepat, terukur, transparan, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
Namun, penerapannya tetap membutuhkan kedisiplinan dalam memenuhi standar waktu pelayanan, keterbukaan informasi, serta koordinasi antarlembaga agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.
“Kami ingin masyarakat tidak hanya mendapatkan kepastian mengenai prosedur yang harus dilalui, tetapi juga kejelasan mengenai waktu penyelesaiannya. Karena itu, standar layanan yang telah ditetapkan harus menjadi acuan bersama dalam pelaksanaan pelayanan di lapangan,” pungkas Dalu.
Transformasi ini menjadi bagian dari komitmen ATR/BPN dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin modern, profesional, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Sumber: Siaran Pers Kementerian ATR/BPN Nomor 46/SP/X/BH/2026.












