JAKARTA – Pemerintah mulai mematangkan penataan kelembagaan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) guna memperjelas pembagian tugas dan kewenangan dalam pelaksanaan Reforma Agraria. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat koordinasi antarlembaga sekaligus mencegah terjadinya tumpang tindih kewenangan.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Jakarta, Jumat (9/10/2026), yang melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, mengatakan bahwa penataan kelembagaan BRAN menjadi bagian penting dalam memastikan pelaksanaan Reforma Agraria berjalan efektif sesuai tugas dan kewenangan masing-masing lembaga.
“Rapat ini membahas penataan organisasi dan kewenangan BRAN, termasuk koordinasinya dengan Kementerian ATR/BPN, untuk memperjelas pembagian tugas, menghindari tumpang tindih kewenangan, serta memperkuat efektivitas pelaksanaan Reforma Agraria,” ujar Ossy.
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria, BRAN memiliki tugas untuk mengurai kebuntuan hukum dalam penyelesaian konflik agraria. Lembaga tersebut nantinya dapat melakukan perencanaan, menyusun peta jalan Reforma Agraria, menetapkan lokasi prioritas, serta memverifikasi objek dan subjek yang berkaitan dengan konflik agraria.
Dalam rapat yang dipimpin Menteri PANRB, Rini Widyantini, pembahasan juga mencakup kebutuhan sumber daya manusia, tugas pokok dan fungsi, serta tujuan pembentukan BRAN. Hubungan kerja antara BRAN dan Kementerian ATR/BPN turut menjadi perhatian agar pelaksanaan tugas kedua lembaga dapat berjalan secara terkoordinasi.
Kejelasan pembagian peran tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap lembaga menjalankan kewenangannya secara tepat. Dengan demikian, koordinasi dalam perencanaan dan penyelesaian persoalan agraria diharapkan menjadi lebih terarah.
Pembahasan kelembagaan BRAN ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah menyelaraskan peran kementerian dan lembaga dalam pelaksanaan Reforma Agraria, terutama dalam menangani persoalan konflik agraria yang membutuhkan koordinasi lintas sektor.
Selain Ossy Dermawan, rapat tersebut dihadiri Kepala BRAN, Dedi Prasetyo; Wakil Menteri PANRB, Purwadi Arianto; serta Deputi Bidang Perundang-Undangan dan Administrasi Hukum, Lydia S. Djaman.
Ossy turut didampingi Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan; Direktur Jenderal Penataan Agraria, Embun Sari; Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono; beserta jajaran terkait.












