RAJA AMPAT – Pemerintah Kabupaten Raja Ampat melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus mendorong percepatan pemanfaatan layanan administrasi kependudukan berbasis digital. Salah satu langkah yang dilakukan yakni melalui kegiatan Sosialisasi Layanan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) Tahun 2026.
Kegiatan sosialisasi tersebut menyasar sejumlah instansi dan lembaga di Kabupaten Raja Ampat. Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan aparatur terhadap pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital sebagai salah satu layanan administrasi kependudukan yang lebih mudah, cepat, dan praktis.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Raja Ampat, Sumiati Gamtohe, SE, mengatakan sosialisasi aktivasi IKD telah mulai dilaksanakan sejak Jumat, 28 Agustus 2026.

Menurut Sumiati, pelaksanaan sosialisasi dilakukan secara bertahap dengan menyambangi sejumlah instansi strategis di Kabupaten Raja Ampat. Langkah tersebut dilakukan agar informasi mengenai IKD dapat dipahami sekaligus diikuti oleh aparatur negara dan masyarakat yang berada di lingkungan masing-masing instansi.
“Kegiatan sosialisasi ini sudah berjalan sejak Jumat, 28 Agustus 2026. Kami melakukan sosialisasi secara bertahap kepada sejumlah instansi di Kabupaten Raja Ampat,” ujar Sumiati. Selasa,(1/9/2026).
Pada Jumat, 28 Agustus 2026, kegiatan sosialisasi dilaksanakan di lingkungan Kodim 1805 Raja Ampat. Selanjutnya, pada Senin, 31 Agustus 2026 tim Disdukcapil melanjutkan sosialisasi di Polres Raja Ampat.

Sosialisasi kemudian berlanjut pada Selasa 1 September 2026, di lingkungan Batalyon 863 Bemambe Bhatun. Sementara pada Rabu, 2 September 2026, kegiatan akan menyasar sejumlah lembaga penyelenggara dan pendukung pemerintahan, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Raja Ampat, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Raja Ampat, serta Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Raja Ampat.
Rangkaian kegiatan tersebut menunjukkan bahwa aktivasi IKD tidak hanya diarahkan kepada masyarakat umum, tetapi juga diperluas kepada aparatur negara dan personel TNI-POLRI pada berbagai instansi pemerintahan maupun lembaga negara di daerah.
IKD merupakan identitas kependudukan dalam bentuk digital yang dapat digunakan masyarakat melalui perangkat elektronik.
Kehadiran layanan tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan dalam mengakses berbagai kebutuhan administrasi kependudukan sekaligus mendukung transformasi pelayanan publik menuju sistem yang semakin efektif dan berbasis teknologi.
Melalui sosialisasi secara langsung, Disdukcapil Raja Ampat juga berupaya memberikan pemahaman mengenai proses aktivasi, penggunaan, serta manfaat IKD.
Dengan demikian, masyarakat maupun aparatur tidak hanya mengetahui keberadaan layanan tersebut, tetapi juga mampu memanfaatkannya secara tepat. Sumiati menegaskan, sosialisasi menjadi bagian penting dalam memperluas cakupan aktivasi IKD di Kabupaten Raja Ampat.
Menurutnya, keberhasilan penerapan layanan digital dalam administrasi kependudukan membutuhkan dukungan dan partisipasi dari berbagai pihak. Karena itu, Disdukcapil Raja Ampat terus membangun koordinasi dengan instansi terkait agar proses sosialisasi dan aktivasi dapat berjalan secara optimal.
“Kami berharap melalui kegiatan ini semakin banyak masyarakat dan aparatur yang memahami serta melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital,” katanya.
Program tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Raja Ampat dalam mengikuti perkembangan transformasi digital di sektor pelayanan publik.
Administrasi kependudukan yang sebelumnya banyak bergantung pada dokumen fisik secara bertahap diarahkan agar dapat memanfaatkan teknologi digital dengan tetap memperhatikan ketentuan dan keamanan data kependudukan.
Dengan dilaksanakannya sosialisasi di lingkungan TNI, Polri, lembaga penyelenggara pemilu, hingga Basarnas, Disdukcapil berharap kesadaran mengenai pentingnya IKD semakin meluas.

Ke depan, sosialisasi dan aktivasi IKD diharapkan dapat terus menjangkau berbagai kelompok masyarakat di Kabupaten Raja Ampat, sehingga pemanfaatan layanan administrasi kependudukan digital tidak hanya terkonsentrasi pada pusat pemerintahan, tetapi juga dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat di wilayah kepulauan Raja Ampat.
Pemerintah Kabupaten Raja Ampat melalui Disdukcapil pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung program digitalisasi administrasi kependudukan sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan publik.
Upaya tersebut diharapkan dapat menciptakan pelayanan administrasi kependudukan yang semakin mudah, cepat, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi, sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan kependudukan di masa mendatang.












