PERINTIS 10 Hari Jadi Fondasi Transformasi 70 Persen Layanan ATR/BPN

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong transformasi pelayanan pertanahan melalui penerapan layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari. Program ini menjadi salah satu fondasi utama transformasi pelayanan karena layanan peralihan hak mencakup sekitar 70 persen dari keseluruhan layanan yang diberikan Kantor Pertanahan (Kantah).

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaedi, mengatakan PERINTIS 10 Hari merupakan tahap awal dalam membangun sistem pelayanan pertanahan yang lebih cepat, terintegrasi, serta memberikan kepastian waktu kepada masyarakat.

“Yang masuk ke dalam PERINTIS 10 Hari ini semua Peralihan Hak. Peralihan Hak itu jual beli, hibah, tukar-menukar, pokoknya semua yang menggunakan Akta PPAT. Peralihan Hak itu sudah 70 persen pelayanan di BPN,” ujar Asnaedi saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (28/08/2026).

Menurutnya, transformasi pelayanan pertanahan akan dilakukan secara bertahap. Setelah layanan peralihan hak dapat berjalan secara optimal, Kementerian ATR/BPN akan melanjutkan transformasi pada layanan pendaftaran tanah pertama kali.

Dengan masuknya layanan tersebut, cakupan transformasi pelayanan diproyeksikan meningkat hingga sekitar 80 persen dari keseluruhan layanan pertanahan.

Tahapan transformasi selanjutnya akan mencakup layanan pemecahan, penggabungan, dan pemisahan bidang tanah. Dengan demikian, seluruh layanan utama pertanahan diharapkan dapat terintegrasi dalam sistem pelayanan yang lebih cepat dan efektif.

“Kalau itu sudah oke berarti sudah 100 persen karena hak tanggungan kan sudah,” jelas Asnaedi.

Saat ini, PERINTIS 10 Hari masih berada dalam tahap uji coba atau pilot project di 17 Kantah. Program tersebut telah dimulai sejak 17 Agustus 2026 sebagai langkah untuk menemukan formula pelayanan terbaik sebelum diterapkan secara lebih luas.

Baca Juga  Bukan Sekadar Trofi, Shekinah Futsal Competition Jadi Wadah Pembinaan Generasi Muda Raja Ampat

Sebanyak 17 Kantah yang menjadi lokasi uji coba meliputi Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Tangerang Selatan, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar, Kota Kupang, dan Kota Depok.

Kementerian ATR/BPN juga telah menyiapkan tahapan perluasan program tersebut. Pada 24 September 2026, pelaksanaan PERINTIS 10 Hari direncanakan akan diperluas ke 24 Kantah tambahan.

Selanjutnya, pada Oktober 2026, cakupan layanan ditargetkan meningkat hingga mencapai 100 Kantah di berbagai wilayah Indonesia.

Menurut Asnaedi, pelaksanaan pilot project menjadi bagian penting dalam memastikan sistem dan mekanisme pelayanan berjalan secara optimal sebelum diberlakukan secara nasional.

Kementerian ATR/BPN menargetkan Peraturan Menteri yang mengatur pelaksanaan layanan tersebut dapat diterbitkan paling lambat pada akhir Desember 2026.

Apabila seluruh tahapan uji coba berjalan sesuai harapan dan formula pelayanan yang diperoleh dinilai tepat, maka PERINTIS 10 Hari ditargetkan dapat diberlakukan secara nasional mulai 1 Januari 2027.

“Harapan kita tahun ini harus keluar Peraturan Menteri, minimal di akhir Desember. Kalau Peraturan Menterinya sudah keluar, ini berlaku secara nasional,” pungkas Dirjen PHPT.

Melalui PERINTIS 10 Hari, Kementerian ATR/BPN berharap pelayanan peralihan hak dapat memberikan kepastian waktu kepada masyarakat sekaligus menjadi langkah strategis menuju transformasi layanan pertanahan yang semakin cepat, terintegrasi, profesional, dan modern.