JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan transformasi untuk meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan pertanahan kepada masyarakat. Tiga transformasi utama yang baru diluncurkan meliputi Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, dan Organisasi Berbasis Wilayah.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, dalam konferensi pers di Auditorium Badan Komunikasi Pemerintah RI, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Dalu menjelaskan, transformasi tersebut menjadi penting karena sekitar 80 persen tugas dan fungsi Kementerian ATR/BPN berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, kepuasan masyarakat menjadi salah satu indikator utama keberhasilan pelayanan publik.
“Urgensi transformasi ini adalah menjadikan kepuasan pelanggan sebagai output utama dari pelayanan publik. Paling tidak ada tiga hal yang diharapkan masyarakat, yaitu kepastian, kecepatan, dan pelayanan yang bebas pungli,” ujar Dalu.
Menurutnya, percepatan pelayanan tidak hanya dilakukan melalui pembenahan sistem, proses bisnis, dan teknologi informasi, tetapi juga melalui penataan sumber daya manusia (SDM) serta penguatan kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah.
Salah satu perubahan yang dilakukan adalah penerapan Organisasi Berbasis Wilayah. Pendekatan ini mengubah pola organisasi yang sebelumnya lebih bersifat tematik menjadi berbasis wilayah.
Melalui sistem tersebut, para Kepala Seksi (Kasi) di Kantor Pertanahan memiliki tanggung jawab terhadap wilayah kelurahan atau kecamatan tertentu. Mereka dituntut memahami seluruh aspek tugas dan fungsi pertanahan di wilayah masing-masing sehingga berbagai persoalan dapat ditangani lebih cepat pada tingkat seksi.
“Pendekatan wilayah kita turunkan dari Kepala Kantor sampai ke Kasi. Harapannya, persoalan yang ada di masing-masing wilayah bisa diselesaikan di level Kasi,” jelas Dalu.
Pada tahap awal, Organisasi Berbasis Wilayah diterapkan di 10 Kantor Pertanahan, yakni Kota Medan, Kota Denpasar, Kabupaten Sidoarjo, Kota Tangerang, Kota Balikpapan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Gresik, Kabupaten Demak, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Bandung.
Transformasi berikutnya diwujudkan melalui layanan Pengukuran Terjadwal, yang memberikan kepastian waktu kepada masyarakat mulai dari jadwal pengukuran hingga penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT).
Melalui layanan ini, masyarakat mendapatkan jadwal pengukuran dengan masa tunggu paling lama 7 hari. Setelah pengukuran dilakukan, proses hingga PBT diterbitkan ditargetkan selesai maksimal 5 hari.
Dengan demikian, total waktu pelayanan Pengukuran Terjadwal paling lama 12 hari.
Hingga saat ini, layanan tersebut telah diterapkan di 455 dari total 483 Kantor Pertanahan di Indonesia.
Kementerian ATR/BPN juga mempercepat layanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian maksimal 10 hari.
Proses tersebut mencakup verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) selama tiga hari, pembuatan Akta Jual Beli oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama dua hari, serta penyelesaian proses di Kantor Pertanahan selama lima hari.
“Lima hari sisanya merupakan kegiatan-kegiatan yang ada di Kementerian kami, di Kantor Pertanahan. Seluruh persyaratan dipenuhi dan pemohon membayar Surat Perintah Setor serta PNBP dalam kurun waktu lima hari,” terang Dalu.
Menurutnya, integrasi layanan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian sekaligus memangkas waktu yang selama ini dibutuhkan masyarakat dalam proses peralihan hak atas tanah.
Untuk memastikan transformasi berjalan efektif, Kementerian ATR/BPN juga memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah melalui Surat Edaran Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri serta Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Pertanahan dan pemerintah daerah.
Kerja sama tersebut mencakup pertukaran data pertanahan dan perpajakan, integrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP), serta optimalisasi pemanfaatan Zona Nilai Tanah.
Dalu menegaskan, transformasi pelayanan pertanahan pada akhirnya diarahkan untuk menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, pasti, transparan, dan profesional bagi masyarakat.
Dalam konferensi pers tersebut, Dalu Agung Darmawan hadir didampingi Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono, serta jajaran Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI, Muhammad Qodari, turut menyampaikan program pemerintah mengenai KIP Kuliah. Hadir pula Deputi III Badan Komunikasi Pemerintah, Kurnia Ramadhana.
Transformasi ini menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN mewujudkan pelayanan pertanahan yang semakin maju, modern, profesional, terpercaya, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.












