JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong transformasi pelayanan pertanahan untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat. Hingga Agustus 2026, sebanyak 446 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia telah menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal.
Melalui layanan tersebut, masyarakat memperoleh kepastian waktu sejak permohonan pendaftaran tanah diajukan hingga proses pengukuran dan penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT). Masa tunggu pengukuran ditetapkan maksimal tujuh hari, sedangkan PBT ditargetkan selesai paling lama lima hari setelah pengukuran.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan penerapan Pengukuran Terjadwal menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, terukur, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
“Mulai dari daftar sampai jadi, kurang dari 12 hari sudah jadi. Ini saya syukur alhamdulillah, untuk 446 Kantah sudah kita laksanakan Pengukuran Terjadwal. Ini kado buat rakyat Indonesia,” ujar Nusron saat Launching Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).
Menurutnya, sistem tersebut juga diperkuat dengan penerapan prinsip first in, first out (FIFO). Artinya, permohonan yang lebih dahulu masuk akan dilayani terlebih dahulu sehingga masyarakat tidak lagi menghadapi ketidakpastian mengenai waktu pelaksanaan pengukuran.
Dengan mekanisme ini, masyarakat yang mengajukan permohonan bahkan dapat meminta pengukuran dilakukan pada hari berikutnya apabila jadwal memungkinkan. Namun, apabila pemohon menghendaki waktu lain, jadwal pengukuran dapat disesuaikan dengan permintaan tersebut.
“Jadi, kalau seandainya ada pemohon datang ke Kantor BPN, minta diukur besok pun sudah siap, sudah bisa dipenuhi. Kecuali pemohon minta jangan besok, minggu depan saja. Itu berarti karena kemauan pemohon, itu pun diperbolehkan,” jelas Nusron.
Kementerian ATR/BPN mencatat secara nasional masa tunggu pengukuran tanah di Kantah kini telah mencapai rata-rata nol hingga satu hari. Capaian tersebut menunjukkan adanya peningkatan dalam kecepatan pelayanan setelah penerapan Pengukuran Terjadwal.
Meski demikian, masih terdapat empat Kantah yang masa tunggu pengukurannya berada di atas batas maksimal tujuh hari. Keempat Kantah tersebut adalah Kantah Kabupaten Nias, Kabupaten Kuantan Singingi, Kota Batam, dan Kota Banjarmasin.
Kementerian ATR/BPN akan melakukan evaluasi serta mencari solusi terhadap berbagai kendala yang masih terjadi di empat Kantah tersebut agar target waktu layanan Pengukuran Terjadwal dapat diterapkan secara optimal di seluruh wilayah.
Nusron menegaskan, inovasi pelayanan tersebut tidak semata-mata ditujukan untuk mempercepat proses administrasi pertanahan, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh kepastian ketika mengakses layanan pemerintah.
“Jangan sampai rakyat itu putus asa, frustasi karena layanan publiknya tidak pasti. Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian kepada masyarakat,” pungkasnya.
Penerapan Pengukuran Terjadwal menjadi salah satu langkah Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan layanan pertanahan yang semakin cepat, transparan, profesional, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.










