Tak Gubris Peringatan, Satpol PP dan Disperindag Tertibkan Pedagang Pasar Lama ke Snonbukor

RAJA AMPAT — Pemerintah Kabupaten Raja Ampat mulai menertibkan aktivitas perdagangan di kawasan pasar lama dan sepanjang pinggiran kali, Kamis (13/8/2026). Penertiban dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan akan berlangsung hingga seluruh aktivitas perdagangan di lokasi tersebut dihentikan.

Kepala Satpol PP Raja Ampat, Gideon Omkarsba, mengatakan penertiban merupakan tindak lanjut dari rangkaian pendekatan persuasif yang telah dilakukan pemerintah kepada para pedagang.

Menurutnya, pemerintah tidak langsung melakukan tindakan, tetapi terlebih dahulu memberikan pemberitahuan dan kesempatan kepada pedagang untuk mengosongkan lokasi secara mandiri.

“Dari awal kami sudah menempuh semua tahapan, mulai dengan mendatangi para pedagang dengan langkah-langkah persuasif,” ujar Gideon saat ditemui awak media di lokasi penertiban, Kamis (13/8/2026).

Ia menjelaskan, Disperindag sebelumnya menerbitkan surat Nomor 500.6.17.1/142/DPP-RA tertanggal 5 Agustus 2026. Surat tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Pemberitahuan Satpol PP Nomor 300.1/447/SATPOL-PP tertanggal 6 Agustus 2026 terkait penertiban aktivitas perdagangan di pinggiran kali dan pasar lama.

Setelah pemberitahuan disampaikan, pemerintah masih memberikan waktu tiga hari kepada pedagang untuk mengosongkan lokasi secara mandiri.

Namun, karena aktivitas perdagangan masih ditemukan di kawasan tersebut, pemerintah akhirnya mengambil langkah penertiban.

“Namun hingga hari ini masih ada aktivitas perdagangan di pasar lama. Maka kami terpaksa melakukan penertiban sampai selesai. Kami pindahkan seluruhnya ke lokasi pasar baru Snonbukor,” katanya.

Fasilitas Pasar Baru Masih Dibenahi

Pemindahan pedagang ke pasar baru Snonbukor menjadi bagian dari upaya pemerintah menata aktivitas perdagangan agar tidak kembali berlangsung di kawasan pasar lama maupun pinggiran kali.

Gideon mengakui fasilitas di pasar baru Snonbukor masih belum sepenuhnya lengkap. Karena itu, pemerintah berkomitmen melakukan pembenahan secara bertahap.

Baca Juga  Wujudkan Ekonomi Biru, LPSPL Sorong Sosialisasikan Gernas BCL 2024

“Fasilitas di pasar baru memang masih akan terus kami benahi dan lengkapi, sehingga para pedagang bisa berjualan dengan nyaman,” ujarnya.

Penertiban ini sekaligus menjadi ujian bagi pemerintah dalam memastikan relokasi tidak hanya memindahkan pedagang, tetapi juga menciptakan kondisi pasar yang mampu mendukung aktivitas perdagangan secara berkelanjutan.