JAKARTA – Masyarakat yang hendak mengurus berbagai layanan pertanahan, seperti pendaftaran sertipikat, balik nama, maupun layanan lainnya, tidak perlu lagi bingung mengenai besaran biaya yang harus dibayarkan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa seluruh tarif layanan pertanahan telah diatur secara resmi oleh pemerintah dan dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat.
Dalam siaran pers Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Achmad, yang diterima RajaAmpatNews mengatakan, seluruh biaya layanan pertanahan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN.
“Dasar hukum terkait tarif biaya dalam kegiatan pertanahan di BPN telah diatur dalam PP Nomor 128 Tahun 2015,” ujar Achmad, Senin (6/7/2026).
Menurutnya, regulasi tersebut telah mengatur secara rinci mekanisme dan rumus perhitungan biaya untuk berbagai jenis layanan pertanahan. Mulai dari kegiatan pengukuran, pendaftaran tanah pertama kali, pemeliharaan data pertanahan, hingga proses peralihan hak atas tanah.
“Di PP 128 Tahun 2015 diterangkan rumus perhitungan, baik dalam kegiatan pengukuran, pendaftaran tanah pertama kali, pemeliharaan, peralihan, dan berbagai macam kegiatan pertanahan sudah ada di sana,” jelasnya.
Sebagai contoh, biaya peralihan hak atas tanah dihitung berdasarkan rumus nilai tanah per meter persegi dikalikan luas bidang tanah, kemudian hasilnya dibagi 1.000. Selain tarif layanan utama, regulasi tersebut juga mengatur komponen biaya lain yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Achmad menjelaskan, ketentuan mengenai kegiatan lapangan diatur dalam Pasal 21 PP tersebut, yang mencakup biaya transportasi, akomodasi, hingga konsumsi apabila diperlukan dalam proses pelayanan pertanahan.
Kementerian ATR/BPN menilai keterbukaan informasi mengenai tarif layanan merupakan bagian penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik pungutan di luar ketentuan. Dengan mengetahui besaran biaya resmi, masyarakat dapat lebih tenang saat mengurus hak atas tanah sekaligus terhindar dari informasi yang menyesatkan.
Untuk semakin memudahkan masyarakat, Kementerian ATR/BPN juga menyediakan fitur perhitungan estimasi biaya melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat menghitung perkiraan biaya layanan secara mandiri sebelum datang ke Kantor Pertanahan.
“Silakan masyarakat bisa langsung mengecek sendiri biaya yang dibutuhkan di aplikasi Sentuh Tanahku,” pungkas Achmad.
Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat agar selalu memanfaatkan saluran informasi resmi sebelum mengajukan layanan pertanahan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian, meningkatkan transparansi, sekaligus mendukung terwujudnya pelayanan pertanahan yang profesional, modern, dan terpercaya.
Writer: Agustinus Guntur












