JAKARTA — Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan tiga program transformasi pelayanan dan organisasi sebagai kado kemerdekaan bagi masyarakat.
Tiga transformasi tersebut meliputi Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi atau layanan balik nama, serta penerapan Organisasi Berbasis Wilayah. Peluncuran berlangsung di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, layanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian maksimal 10 hari efektif mulai diberlakukan pada 17 Agustus 2026. Pada saat yang sama, layanan Pengukuran Terjadwal juga dinyatakan efektif di 446 Kantah.
“Dengan suasana yang baik pada 17 Agustus 2026 ini, saya nyatakan pelayanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian 10 hari efektif diberlakukan mulai hari ini. Kemudian Pengukuran Terjadwal, meskipun sudah banyak yang berjalan, kita nyatakan efektif juga hari ini di 446 kantor. Ini kado buat rakyat Indonesia,” ujar Nusron.
Transformasi pertama diwujudkan melalui Pengukuran Terjadwal dalam proses pendaftaran tanah. Kebijakan ini memberikan kepastian waktu kepada masyarakat, dengan masa tunggu pengukuran maksimal tujuh hari dan penyelesaian berkas pengukuran maksimal lima hari.
Transformasi kedua berupa Peralihan Hak Terintegrasi, khususnya layanan balik nama sertipikat. Melalui layanan ini, keseluruhan proses ditargetkan dapat diselesaikan maksimal dalam 10 hari efektif.
Sementara itu, transformasi ketiga menyasar tata kelola internal Kementerian ATR/BPN melalui penerapan Organisasi Berbasis Wilayah. Sistem ini diterapkan melalui struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) baru pada 10 Kantah, dengan penataan jabatan Kepala Seksi berdasarkan wilayah kecamatan atau kelurahan.
Peluncuran ketiga transformasi ditandai dengan penekanan tombol oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Inspektur Jenderal ATR/BPN Pudji Prasetijanto Hadi, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi, serta Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya.
Nusron menegaskan, transformasi pelayanan merupakan sebuah keniscayaan agar pelayanan publik mampu mengikuti kebutuhan masyarakat. Menurutnya, inovasi pelayanan harus tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat.
“Esensi pelayanan publik adalah menciptakan kepuasan masyarakat karena pelayanan publik itu hak dasar daripada warga negara. Kita sebagai pemerintah, sebagai aparatur negara harus memberikan hak dasar warga negara,” tegasnya.
Sebagai bentuk komitmen dalam menjalankan transformasi pelayanan, sebanyak 17 Kepala Kantah yang menjadi lokasi pilot project fase I Peralihan Hak Terintegrasi turut menandatangani Pakta Integritas.
Enam Kepala Kantah melakukan penandatanganan secara langsung, masing-masing dari Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Depok.
Sementara 11 Kepala Kantah lainnya melakukan penandatanganan secara daring, yakni Kantah Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar, dan Kota Kupang.
Pakta Integritas tersebut juga ditandatangani oleh Direktur Jenderal PHPT Asnaedi.
Nusron mengatakan, kepastian waktu menjadi salah satu prinsip utama dalam inovasi layanan pertanahan. Masyarakat, kata dia, harus mengetahui secara jelas kapan layanan yang mereka urus dapat diselesaikan.
“Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian sama masyarakat, kapan masalahnya selesai kalau dia datang ke BPN. Jadi tidak boleh orang datang ke BPN itu tidak ada kepastian kapan masalahnya selesai,” tuturnya.
Peluncuran transformasi layanan dan organisasi ini turut dihadiri jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat beserta para Kepala Kantah, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta beserta jajaran, Ketua Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, serta Wali Kota Jakarta Barat bersama Forkopimda.
Melalui tiga transformasi tersebut, Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin cepat, pasti, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, sekaligus mendorong terwujudnya pelayanan publik yang modern dan berkelas dunia.












