Sosialisasi PBJT dan Retribusi Daerah, Pemkab Raja Ampat Buka Ruang Dialog dengan Pelaku Usaha Pariwisata

RAJA AMPAT — Pemerintah Kabupaten Raja Ampat membuka ruang dialog dengan pelaku usaha pariwisata terkait penerapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) serta retribusi daerah. Forum sosialisasi yang digelar di Aula Wayag, Kantor Bupati Raja Ampat, Selasa (18/8/2026), menjadi tindak lanjut atas aspirasi pelaku usaha yang sebelumnya disampaikan melalui Asosiasi Jaringan Kapal Rekreasi.

Bupati Raja Ampat, Orideko Iriano Burdam, mengatakan pemerintah daerah perlu memastikan penerapan kebijakan pajak dan retribusi berjalan sesuai aturan, namun tetap memperhatikan kondisi serta masukan dari pelaku usaha.

Menurutnya, aspirasi yang disampaikan pelaku usaha tidak semestinya dipandang sebagai hambatan, melainkan sebagai bagian dari proses evaluasi dan dialog dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Pertemuan hari ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan oleh Asosiasi Jaringan Kapal Rekreasi, yang telah diteruskan melalui Kementerian Dalam Negeri dan Gubernur Papua Barat Daya kepada Pemerintah Kabupaten Raja Ampat,” kata Orideko.

Ia menegaskan, pemerintah memandang aspirasi tersebut sebagai bagian dari proses demokratis untuk memperbaiki tata kelola kebijakan daerah.

“Karena itu, kami hadirkan forum ini untuk menjelaskan sekaligus menyempurnakan mekanisme pelaksanaan, tanpa mengurangi esensi kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Orideko menjelaskan, kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah di Raja Ampat memiliki dasar hukum yang jelas. Di antaranya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu.

Regulasi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Menurut Orideko, penerapan pajak dan retribusi tidak hanya berkaitan dengan peningkatan pendapatan daerah. Kontribusi sektor pariwisata juga diarahkan untuk mendukung kebutuhan pembangunan yang menopang aktivitas ekonomi, termasuk infrastruktur, keamanan, pelayanan publik dan kelestarian lingkungan.

Baca Juga  12 Tahun Berkarya, Sanggar Mbilinkayam Teguhkan Komitmen Menjaga Budaya Papua di Raja Ampat

“Regulasi ini lahir bukan semata untuk kepentingan penerimaan daerah, tetapi juga sebagai instrumen keadilan fiskal agar kontribusi sektor pariwisata sebanding dengan manfaat yang dinikmati bersama,” jelasnya.

Di sisi lain, pemerintah daerah menyadari bahwa penerapan kebijakan di lapangan membutuhkan mekanisme yang dapat dipahami dan diterima oleh seluruh pihak. Karena itu, sosialisasi tersebut diharapkan menjadi ruang untuk mengidentifikasi persoalan teknis sekaligus mencari solusi atas berbagai kendala dalam pelaksanaan PBJT dan retribusi daerah.

Orideko menekankan, keberlanjutan pariwisata Raja Ampat membutuhkan hubungan yang konstruktif antara pemerintah dan dunia usaha.

“Raja Ampat adalah aset bersama. Kemajuan pariwisata yang berkelanjutan hanya dapat terwujud melalui kemitraan yang setara antara pemerintah dan pelaku usaha. Mari kita jadikan forum ini sebagai titik temu, bukan titik pisah,” pungkasnya.