Waisai, R4News- Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat, Orideko Iriano Burdam meresmikan gedung Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Raja Ampat yang beralamat di Kompleks Perumahan 200, Kelurahan Bonkawir, Distrik Kota Waisai, Senin, (13/11/2023).

Peresmian yang ditandai dengan penguntingan pita dan peninjauan ruangan tersebut didampingi Kadis P3KAB, Asisten II dan III setda Raja Ampat dan sejumlah pimpinan OPD di Lingkungan Pemda Raja Ampat.
Pada kesempatan hadir sejumlah tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh perempuan di Raja Ampat. Orideko Iriano Burdam dalam sambutannya menjelaskan UPTD PPA merupakan wadah terbaik untuk penyelesaian berbagai persoalan kekerasan dalam rumah tangga.
“Jadikan tempat ini sebagai wadah komunikasi, pengaduan dari ibu-ibu dan anak-anak untuk memberikan rasa aman dan kepuasan bagi mereka,” ujar Ori, sapaan Orideko dalam arahannya.
Dirinya juga meminta agar sosialisasi terkait UU KDRT perlu juga menghadirkan pria atau bapak-bapak, karena bagi Ori, kasus kekerasan dalam rumah tangga berupa kekerasan terhadap perempuan dan anak sering dilakukan bapak-bapak atau kaum pria.
Karena itu, Ori juga meminta bapak-bapak, khususnya ASN di Raja Ampat untuk tidak melakukan tindakan kekerasan.
“Undang-undang KDRT ini sangat berat. Jadi saya ingatkan kita khusus ASN agar jangan melakukan kekerasan terhadap ibu dan anak karena berakibat dipecat,” ujar Ori.
“Saya harapkan kita untuk sama menjaga anak-anak dan ibu, jika ada yang berlebihan bisa ditindaklanjuti secara hukum. Yang bisa secara keluarga diselesaikan secara keluarga. UPTD ini utk mediasi dan berfungsi sesuai dengan yang kita inginkan.. jika bisa monimalisir kekerasan dalam RT.

Selain meresmikan Gedung UPTD PPA, pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan sosialisasi Undang_Undang KDRT. Ori berharap sosialisasi tersebut perlu menghadirkan bapak-bapak atau kaum pria, sehingga paham dampak hukum dari KDRT baik kepada perempuan maupun kepada anak.
“Undang laki-laki yang sebagai pelaku. Saya titip ini kepada kadis pemberdayaan perempuan biar bapak-bapak paham dampak pelanggaran UU KDRT,” ujar Ori.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3AKB) Raja Ampat, Ati Rumadaul, S.Kep mengakui pembentukan Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak atau UPTD PPA tersebut dilandasi Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak. “UPTD PPA ini dibentuk untuk membantu pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan bagi Perempuan Dan Anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus dan masalah lainnya,” ujar Ati Rumadaul. (Petrus Rabu/R4News)