PALEMBANG — Pemerintah terus memperkuat langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang setiap tahun mengancam kualitas udara, kesehatan masyarakat, hingga aktivitas ekonomi nasional. Dalam Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Palembang, Rabu (6/5/2026), Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan mengimbau seluruh pemegang Hak Guna Usaha (HGU) untuk aktif melakukan tindakan pencegahan kebakaran lahan.
Dalam Siaran Pers Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN yang diterima RajaAmpatNews.com Dijelaskan, Menurut Ossy Dermawan, upaya pencegahan menjadi tanggung jawab penting para pemegang HGU demi menghindari terjadinya bencana kabut asap yang selama ini berdampak luas terhadap lingkungan dan masyarakat.
“Oleh karena itu, kami mengimbau kepada seluruh pemegang HGU untuk wajib melakukan tindakan pencegahan kebakaran lahan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016,” tegasnya dalam apel kesiapsiagaan tersebut.
Dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelepasan atau Pembatalan Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Pakai (HP), pemegang HGU diwajibkan mengelola lahan secara bertanggung jawab. Kewajiban tersebut meliputi menjaga kesuburan tanah, mencegah kerusakan lingkungan, menyediakan sarana pengendalian kebakaran beserta sumber air, hingga memastikan tata kelola lahan tetap aman dan tidak mudah terbakar.
Selain itu, Wamen ATR/Waka BPN juga meminta jajaran di daerah untuk meningkatkan pengawasan terhadap wilayah HGU yang rawan terbakar. Pemantauan dilakukan secara rutin dengan mencocokkan data bidang HGU dengan titik panas atau hotspot yang terpantau di lapangan.
Ossy Dermawan menegaskan, pemerintah tidak akan mentoleransi praktik pembukaan lahan dengan cara membakar. Pemegang HGU yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Sanksi dapat berupa peringatan, evaluasi terhadap pemanfaatan tanah, hingga langkah administratif lainnya sesuai tingkat pelanggaran dan hasil pemeriksaan lintas instansi,” ujarnya.
Apel Kesiapsiagaan Karhutla tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Djamari Chaniago. Kegiatan diawali dengan pemantauan pasukan Satuan Tugas (Satgas) Karhutla, kemudian dilanjutkan dengan demonstrasi pemadaman api menggunakan berbagai peralatan oleh petugas di lapangan.
Pemerintah berharap sinergi antara instansi terkait dan para pemegang HGU dapat memperkuat langkah mitigasi karhutla, terutama menjelang musim kemarau yang rawan memicu kebakaran di sejumlah wilayah Indonesia.
Writer : Agustinus Guntur












