Waisai, RajaAmpatNews — Ketua Lembaga Adat (LMA) Ambel Waigeo, Mikha Siam, menegaskan status keabsahannya sebagai pimpinan lembaga adat yang menaungi masyarakat Ambel di Kabupaten Raja Ampat.
Penegasan itu disampaikan menyusul munculnya dinamika internal yang disebutnya berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat, khususnya suku Maya dan suku Ambel.
Dalam keterangan tertulis yang diterima RajaAmpatNews pada Minggu (22/2/2026), Mikha menyampaikan bahwa dirinya ditunjuk pada 2019 oleh Samgar Sosir selaku Dewan Pendiri LMA Ambel Waigeo. Pada saat itu, Samgar Sosir juga menjabat sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Raja Ampat.
Penunjukan tersebut dilakukan untuk menggantikan Yulianus Tebu yang saat itu terpilih sebagai anggota Majelis Rakyat Papua Barat mewakili Kabupaten Raja Ampat.
“Pergantian itu dilakukan dalam tubuh LMA Ambel Waigeo karena Saudara Yulianus Tebu terpilih menjadi anggota MRP Papua Barat. Maka perlu ada pengisian jabatan Ketua LMA Ambel Waigeo,” ujar Mikha.
Kantongi SKT hingga 2029
Mikha menjelaskan, sejak menjabat sebagai Ketua LMA Ambel Waigeo, dirinya telah mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kesbangpol Kabupaten Raja Ampat yang berlaku hingga 4 Februari 2025. Menjelang berakhirnya masa berlaku tersebut, ia mengajukan perpanjangan untuk mendukung operasional dan program lembaga adat.
“Karena masih banyak hal yang ingin saya kerjakan dalam rangka penguatan kelembagaan dan pelayanan kepada masyarakat adat, maka saya mengusulkan perpanjangan SKT,” kata dia.
Permohonan tersebut, lanjut Mikha, telah dikabulkan dengan diterbitkannya SKT baru yang berlaku hingga 23 Juli 2029. Ia menegaskan bahwa dokumen tersebut menjadi dasar legalitasnya dalam menjalankan fungsi dan kewenangan sebagai Ketua LMA Ambel Waigeo.
“Kalau saya tidak punya keabsahan, maka saya tidak berhak mengeluarkan surat-surat. Tapi seluruh rekomendasi yang saya keluarkan selama ini dipakai dan diakui,” ujarnya.
Menurut Mikha, selama masa kepemimpinannya, LMA Ambel Waigeo telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi bagi generasi muda dari suku Maya dan suku Ambel.
Rekomendasi tersebut digunakan dalam berbagai proses seleksi, mulai dari pendaftaran anggota TNI dan Polri, seleksi calon pegawai negeri sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), hingga dukungan bagi calon anggota DPR jalur Otonomi Khusus (Otsus).
“Ada anak-anak yang sudah aktif bekerja beberapa bulan setelah dilantik, menggunakan rekomendasi dari saya sebagai Ketua LMA Ambel Waigeo,” katanya.
Ia menilai, fakta tersebut menunjukkan bahwa lembaga yang dipimpinnya memiliki legitimasi administratif dan diakui oleh instansi terkait.
Imbauan kepada Pemda dan Publik
Dalam pernyataannya, Mikha juga meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat serta masyarakat, khususnya dari suku Maya dan suku Ambel, untuk tidak mengakui atau membanggakan pihak-pihak yang tidak memiliki legalitas resmi dari Kesbangpol.
“Saya memohon kepada Pemda Kabupaten Raja Ampat dan publik, khususnya suku Maya dan suku Ambel, agar tidak membanggakan orang yang namanya tidak terdaftar di Kantor Kesbangpol Kabupaten Raja Ampat dan tidak memiliki legalitas sebagai Lembaga Adat Ambel,” tegasnya.
Ia menyatakan siap membuktikan keabsahan tersebut dengan melampirkan foto SKT yang dimilikinya sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak lain yang disebut dalam dinamika internal LMA Ambel Waigeo. Pemerintah Kabupaten Raja Ampat juga belum memberikan pernyataan terkait polemik tersebut.
Writer: Dony Kumuai II Editor: Petrus Rabu












