Warisan Tanah dari Orang Tua? Ini Tahapan Balik Nama Sertipikat yang Harus Diketahui Agar Sah Secara Hukum

JAKARTA – Masyarakat yang menerima tanah dari orang tua melalui hibah perlu memahami prosedur balik nama sertipikat agar kepemilikan tanah sah secara hukum dan memiliki kepastian hukum yang kuat. Proses tersebut tidak bisa dilakukan sembarangan karena harus melalui sejumlah tahapan administratif dan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam Siaran Pers Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN yang diterima RajaAmpatNews.com Dijelaskan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk memastikan kondisi tanah dalam keadaan aman sebelum memulai proses hibah dan pengurusan balik nama sertipikat.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan bahwa langkah awal yang paling penting adalah memastikan tidak ada persoalan hukum terkait bidang tanah yang akan dihibahkan.

“Yang pertama adalah pastikan tidak ada sengketa batas tanah. Yang kedua, pastikan tidak ada sengketa kepemilikan,” ujar Shamy Ardian di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Sebelum hibah dilakukan, pemilik tanah diwajibkan melakukan pemutakhiran data di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. Dokumen yang perlu disiapkan antara lain cetak foto geotagging, sertipikat tanah asli, serta kartu tanda penduduk (KTP).

Setelah dokumen dasar dipenuhi, masyarakat diminta berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk melakukan pengecekan sertipikat. Langkah ini bertujuan memastikan status hukum tanah benar-benar bersih sebelum hibah diproses lebih lanjut.

Menurut Shamy Ardian, hibah hanya dapat dilanjutkan apabila hasil pengecekan sertipikat menunjukkan tanah tidak dalam kondisi bermasalah, seperti terkena sita, blokir, atau sedang menjadi agunan.

“Setelah hasil pengecekan sertipikat keluar, silakan lanjutkan dengan proses penyelesaian penerimaan negara, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan,” jelasnya.

Baca Juga  PON XXI 2024, Kado Bangkitnya Aceh Pasca-20 Tahun Tsunami

Tahapan berikutnya adalah pembuatan akta hibah di hadapan PPAT yang harus ditandatangani oleh pemberi hibah, yakni orang tua, serta penerima hibah, yaitu anak. Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, PPAT akan mengunggah seluruh berkas ke sistem elektronik BPN guna menjalani proses pemeriksaan dan verifikasi keabsahan dokumen.

Verifikasi dilakukan secara menyeluruh, termasuk pemeriksaan dokumen pendukung, keabsahan administrasi, hingga kelengkapan pengantar berkas.

Apabila hasil verifikasi menyatakan seluruh dokumen lengkap dan memenuhi syarat, maka berkas fisik akan diteruskan ke Kantor Pertanahan untuk diproses balik nama sertipikat. Sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku, proses balik nama dapat diselesaikan dalam waktu sekitar lima hari kerja.

Setelah seluruh tahapan selesai, sertipikat tanah yang sebelumnya atas nama orang tua resmi berubah menjadi atas nama anak sebagai penerima hibah, sehingga status kepemilikannya memiliki kekuatan hukum yang sah dan jelas.

Melalui penjelasan ini, Kementerian ATR/BPN berharap masyarakat dapat memahami pentingnya mengikuti prosedur hibah tanah secara benar guna menghindari sengketa maupun persoalan hukum di kemudian hari.

Writer : Agustinus Guntur