Pahami Perbedaannya, ATR/BPN Jelaskan Fungsi Pengecekan Sertipikat dan SKPT agar Tak Salah Urus Tanah

JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk memahami secara tepat perbedaan antara layanan pengecekan sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Kedua layanan tersebut memiliki fungsi, tujuan, serta mekanisme pengajuan yang berbeda dalam administrasi pertanahan.

Dalam Siaran Pers Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN yang diterima RajaAmpatNews.com Dijelaskan, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja Kementerian ATR/BPN, Ana Anida, mengatakan pemahaman terhadap kedua layanan ini penting agar masyarakat tidak keliru dalam mengurus dokumen pertanahan.

“Dengan memahami perbedaan pengecekan sertipikat dan SKPT, masyarakat dapat memilih layanan yang sesuai kebutuhan serta terhindar dari kekeliruan dalam pengurusan administrasi pertanahan,” ujar Ana Anida dalam keterangannya, Jumat (15/5/2026).

Menurutnya, pengecekan sertipikat merupakan layanan yang digunakan untuk memastikan keaslian dan kesesuaian data sertipikat tanah dengan data resmi yang tercatat di Kantor Pertanahan. Layanan ini secara khusus diajukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebelum menerbitkan akta pemindahan hak maupun akta pembebanan hak atas tanah.

Melalui proses pengecekan tersebut, PPAT dapat memastikan apakah data fisik dan yuridis yang tercantum dalam sertipikat telah sesuai dengan dokumen resmi, seperti buku tanah, surat ukur, hingga dokumen pendaftaran lainnya yang tersimpan di Kantor Pertanahan. Verifikasi ini dinilai penting guna meminimalisir potensi sengketa atau persoalan hukum sebelum proses pemindahan maupun pembebanan hak dilakukan.

Sementara itu, SKPT merupakan dokumen resmi yang berisi informasi lengkap mengenai suatu bidang tanah yang telah terdaftar. Dokumen ini mencakup status hak atas tanah, identitas pemegang hak, serta berbagai catatan administratif lain yang tercantum dalam sistem pertanahan.

Ana Anida menjelaskan, SKPT umumnya diperlukan untuk kepentingan lelang maupun penyajian informasi mengenai data fisik dan yuridis suatu bidang tanah.

“SKPT untuk kepentingan lelang dapat dimohonkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), sedangkan SKPT untuk penyajian informasi dapat dimohonkan oleh pihak yang berkepentingan dengan melampirkan bukti hubungan hukum terhadap bidang tanah yang dimohonkan,” jelasnya.

Baca Juga  Hargai Jasa Pahlawan, Polres Raja Ampat Tabur Bunga di Pelabuhan Waisai

Kementerian ATR/BPN menegaskan, perbedaan mendasar antara kedua layanan tersebut terletak pada fungsi penggunaannya. Pengecekan sertipikat difokuskan pada proses verifikasi keaslian dan kesesuaian sertipikat sebelum pembuatan akta oleh PPAT, sedangkan SKPT berfungsi sebagai surat keterangan resmi yang memuat informasi pendaftaran tanah untuk kebutuhan lelang maupun penyajian informasi kepada pihak berkepentingan.

Melalui sosialisasi ini, Kementerian ATR/BPN berharap masyarakat dapat memahami fungsi masing-masing layanan dan menyesuaikan pengajuan administrasi pertanahan sesuai kebutuhan agar proses pengurusan tanah berjalan tepat, aman, dan terhindar dari kesalahan prosedur.

Writer : Agustinus Guntur