JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat dukungan terhadap pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional (KSPEAN) di Provinsi Papua Selatan yang telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN). Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menegaskan bahwa fondasi tata ruang dan legalitas pemanfaatan ruang di wilayah tersebut terus diperkuat guna menunjang agenda pembangunan nasional, khususnya di sektor pangan.
Dalam Siaran Pers Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN yang diterima RajaAmpatNews.com disebutkan, Hal itu disampaikan Wamen Ossy saat melaporkan progres dukungan Kementerian ATR/BPN dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Rabu (10/06/2026).
Menurut Ossy Dermawan, langkah pertama yang dilakukan Kementerian ATR/BPN dalam mendukung pengembangan kawasan Papua Selatan adalah melalui penyesuaian tata ruang. Ia menyebut, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua Selatan telah resmi ditetapkan sejak Oktober 2025 sebagai landasan hukum pengembangan kawasan.
Selain itu, pemerintah juga terus mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dari target 19 RDTR di Papua Selatan, saat ini empat RDTR telah ditetapkan melalui peraturan kepala daerah, dengan tiga di antaranya telah terintegrasi dalam sistem Online Single Submission (OSS).
“Yang dilakukan Kementerian ATR/BPN dalam mendukung pengembangan kawasan Papua Selatan, pertama adalah penyesuaian tata ruang. Alhamdulillah, penetapan RTRW Provinsi Papua Selatan telah dilaksanakan pada Oktober 2025. Kedua soal perencanaan rinci, dari target 19 RDTR di Papua Selatan, saat ini empat RDTR telah ditetapkan melalui peraturan kepala daerah,” ujar Ossy Dermawan.
Integrasi RDTR ke dalam sistem OSS dinilai penting untuk memberikan kepastian pemanfaatan ruang sekaligus mempercepat proses investasi di Papua Selatan. Pemerintah pun terus mendorong percepatan penyusunan RDTR lainnya agar pembangunan kawasan berjalan lebih terarah dan berkelanjutan.
Dalam Rakortas yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, Wamen Ossy juga memaparkan perkembangan perizinan pemanfaatan ruang. Hingga kini, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan tiga Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk mendukung pengembangan kawasan strategis tersebut.
Tiga KKPR yang telah diterbitkan itu diperuntukkan bagi pengembangan kawasan tanaman pangan, pembangunan pelabuhan pendukung, serta pengembangan perkebunan sawit. Sementara itu, tiga permohonan KKPR lainnya masih dalam tahap proses.
“Pada prinsipnya, Kementerian ATR/BPN akan selalu mendukung permohonan KKPR yang diajukan kepada kami, sepanjang persyaratan yang diperlukan dapat dipenuhi,” tegas Ossy Dermawan yang hadir didampingi Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana.
Di sisi lain, Papua Selatan juga menunjukkan capaian positif dalam pemenuhan ketentuan nasional terkait Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), dengan persentase mencapai 87,24 persen. Capaian tersebut dinilai menjadi modal strategis dalam memperkuat ketahanan pangan nasional.
Papua Selatan disebut memiliki potensi besar untuk berkembang sebagai salah satu lumbung pangan, energi, dan bioindustri Indonesia. Karena itu, Kementerian ATR/BPN berkomitmen memastikan seluruh pengembangan kawasan dilakukan dengan fondasi tata ruang yang kuat, legalitas yang jelas, serta kepastian pemanfaatan ruang agar manfaat pembangunan dapat dirasakan masyarakat secara luas.
Rakortas tersebut turut dihadiri Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi beserta jajaran, Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan Hanif Fais Nurofiq, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono, serta jajaran dari Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Pertahanan, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Hadir pula perwakilan Bupati Merauke serta sejumlah pejabat kementerian dan lembaga terkait.
Writer: Agustinus Guntur












