Target LP2B 87 Persen Tercapai Lebih Cepat, Menteri Nusron Apresiasi Kinerja Jajaran ATR/BPN

SLEMAN — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat capaian signifikan dalam upaya melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Hingga 2026, penetapan LP2B secara nasional telah mencapai 87,52 persen, melampaui target 87 persen yang semula ditetapkan untuk dicapai pada akhir 2029.

Capaian tersebut mendapat apresiasi dari Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid. Ia menilai keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras jajaran ATR/BPN di seluruh Indonesia dalam mempercepat perlindungan lahan pertanian untuk mendukung ketahanan pangan nasional.

“Untuk LP2B, alhamdulillah saya benar-benar bersyukur. Saya berterima kasih kepada tim BPN se-Indonesia. Belum selesai 2026, kita sekarang sudah berhasil mengunci LP2B secara nasional. Belum sampai 2029, jauh lebih cepat dari yang ditargetkan,” ujar Nusron dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Transformasi Layanan Pertanahan di Pendopo Sasana Widya Bhumi, Politeknik Agraria STPN, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (4/9/2026).

Berdasarkan data terbaru, capaian penetapan LP2B nasional telah berada di angka 87,52 persen. Angka ini melampaui target 87 persen sebagaimana ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 dan Perpres Nomor 4 Tahun 2026.

Menurut Nusron, keberhasilan mencapai target lebih cepat menjadi langkah penting dalam memperkuat ketahanan pangan nasional. Sejumlah daerah yang sebelumnya masih menghadapi tantangan juga berhasil memenuhi bahkan melampaui target. Jawa Barat, misalnya, telah mencapai 87,02 persen, sedangkan Jawa Tengah dan Sulawesi Selatan masing-masing mencapai sekitar 88 persen.

Meski target LP2B dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) telah tercapai, Nusron menegaskan pekerjaan pemerintah belum selesai. Tantangan selanjutnya adalah menyusun kebijakan yang tepat terhadap lahan sawah yang berada di luar kawasan LP2B agar alih fungsi lahan tetap terkendali.

Baca Juga  Unamin dan Polres Raja Ampat Gelar Sosialisasi Hukum untuk Cegah Kenakalan Remaja di SMK Bukit Zaitun

Pemerintah juga perlu mengatur secara jelas pemanfaatan sekitar 13 persen lahan sawah yang berada di luar LP2B. Menurut Nusron, lahan tersebut memang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu, tetapi tidak boleh menjadi ruang bagi alih fungsi lahan secara bebas.

“Alih fungsi pada 13 persen lahan tersebut tidak berarti boleh dilakukan secara bebas. Boleh, tetapi terbatas,” tegasnya.

Di hadapan para Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN se-Indonesia dan 148 Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) yang mengikuti Rakor, Nusron menekankan pentingnya mempertahankan kebijakan perlindungan lahan sawah setidaknya hingga 2029.

Kebijakan tersebut dinilai penting untuk menjaga ketersediaan lahan pangan, terlebih pemerintah tengah mengejar target pencetakan sekitar tiga juta hektare sawah baru di luar Pulau Jawa, termasuk di Papua dan Kalimantan Timur.

“Kebijakan ini harus kita pertahankan setidaknya sampai tahun 2029, sampai urusan pencetakan sawah di Papua, di Kaltim, dan di kawasan lain di luar Jawa selesai. Presiden menargetkan ada tambahan sekitar tiga juta hektare sawah baru,” kata Nusron.

Ia menegaskan, perlindungan lahan pertanian merupakan bagian penting dari upaya menjaga kedaulatan negara. Selama program pencetakan sawah baru di luar Jawa belum rampung, pemerintah harus berhati-hati dalam memberikan ruang terhadap alih fungsi lahan pertanian, khususnya di Pulau Jawa.

Nusron menyebut persoalan pangan sebagai kebutuhan mendasar yang tidak dapat ditawar. Menurutnya, ketahanan pangan menjadi salah satu indikator penting bagi kuatnya kedaulatan sebuah negara.

“Karena soal pangan ini adalah necessary condition. Tidak boleh ditawar. Salah satu bentuk negara kuat, kedaulatan negara kuat adalah masalah pangan. Ini tidak boleh ditawar,” pungkasnya.

Dalam Rakor tersebut, Menteri Nusron didampingi Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi, Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Andi Tenri Abeng, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN.