Wabup Mansyur Buka Sidang TP-TGR Raja Ampat, Tegaskan Setiap Rupiah Keuangan Daerah Adalah Amanah Rakyat

RAJA AMPAT — Pemerintah Kabupaten Raja Ampat kembali memperkuat komitmennya dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang bersih, transparan, akuntabel, dan berkeadilan melalui pelaksanaan Sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) Tahun 2025.

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Raja Ampat, Mansyur Syahdan, di Aula Sidang TP-TGR Inspektorat Daerah Kabupaten Raja Ampat, Rabu (9/9/2026).

Sidang ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Raja Ampat Nomor 100.3.3.2/116/SK-BRA/VIII/2026 tentang Pembentukan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah Kabupaten Raja Ampat.

Dalam sambutannya, Mansyur Syahdan mengatakan pembentukan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Raja Ampat untuk menegakkan tata kelola keuangan daerah yang bersih, akuntabel, dan berkeadilan.

Menurutnya, keberadaan majelis juga menjadi instrumen penting dalam upaya penyelesaian dan pemulihan kerugian daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Penyelesaian kerugian daerah bukanlah semata soal administrasi, melainkan menyangkut marwah dan integritas penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Mansyur dalam sambutannya.

Ia menegaskan, setiap rupiah yang bersumber dari keuangan daerah merupakan amanah masyarakat Raja Ampat yang harus dikelola dan dipertanggungjawabkan secara transparan.

Karena itu, ia memberikan apresiasi kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Raja Ampat yang secara konsisten mendorong pelaksanaan Sidang Majelis Pertimbangan TP-TGR sebagai bagian dari upaya meningkatkan disiplin dan tertib dalam pengelolaan keuangan daerah.

Wabup Mansyur juga berharap seluruh anggota Majelis Pertimbangan TP-TGR dapat menjalankan tugas secara profesional dan objektif dengan tetap berpedoman pada prinsip keadilan.

“Setiap keputusan yang dihasilkan harus benar-benar memberikan kepastian hukum, baik bagi kepentingan negara maupun bagi pihak-pihak yang terlibat,” katanya.

Selain itu, Wakil Bupati mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat agar semakin meningkatkan kehati-hatian dan tertib administrasi dalam pengelolaan keuangan maupun aset daerah.

Baca Juga  Orideko Burdam Dalam Diam, “Sosok Dibalik Kesuksesan Marinda dan AFU Membangun Raja Ampat"

Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah potensi terjadinya kerugian daerah sejak dini sekaligus mendorong terciptanya penyelenggaraan pemerintahan yang semakin baik.

Sementara itu, Sekretaris Majelis Pertimbangan TP-TGR Kabupaten Raja Ampat, Khodik, dalam laporan pendahuluannya menyampaikan bahwa sidang kali ini memiliki agenda pemeriksaan terhadap 12 perkara kerugian daerah.

Dari sebanyak 23 orang tertuntut yang telah diundang secara resmi, sebanyak 22 orang hadir dalam persidangan.

Khodik menjelaskan, seluruh kelengkapan administrasi persidangan, mulai dari register temuan, hasil pemeriksaan, hingga bukti-bukti pendukung dari masing-masing perkara, telah dipersiapkan dan dinyatakan lengkap untuk dibahas dalam sidang.

Pelaksanaan sidang ini diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Raja Ampat dalam memperkuat pengawasan serta memastikan setiap pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan.

Dengan demikian, penyelesaian perkara kerugian daerah tidak hanya berorientasi pada pemulihan keuangan, tetapi juga menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dan mencegah terulangnya persoalan serupa di kemudian hari.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Majelis Pertimbangan TP-TGR Kabupaten Raja Ampat, Martha Sanadi, anggota Majelis Ricardo Umkeketony, pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, serta sejumlah undangan lainnya.