Menteri Nusron Tegaskan HGU Bisa Dicabut Jika Lahan Terbakar Akibat Kelalaian

JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memberikan peringatan tegas kepada para pengusaha pemegang Hak Guna Usaha (HGU) agar tidak melakukan pembukaan maupun pengelolaan lahan dengan cara membakar.

Nusron menegaskan, kebakaran lahan yang terjadi akibat pengelolaan usaha secara tidak bertanggung jawab dapat berujung pada penghentian bahkan pembatalan HGU sebelum masa berlaku hak tersebut berakhir.

Peringatan itu disampaikan Nusron dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pemerintah bersama perusahaan pemegang HGU dalam rangka penanggulangan dan penanganan puncak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) 2026, yang digelar di Graha Marinir Panti Perwira, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026).

“Kalau lahan terbakar, HGU-nya dapat dibatalkan. Setelah melalui tahapan identifikasi dan inventarisasi, tinjauan lapangan atau verifikasi, pengkajian, pemberitahuan, serta pelepasan atau pembatalan HGU, apabila terbukti tidak memenuhi kewajibannya, HGU dapat dibatalkan oleh menteri,” tegas Nusron di hadapan ratusan pengusaha pemegang HGU.

Menurut Nusron, ketentuan mengenai pembatalan HGU akibat kebakaran lahan telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016. Aturan tersebut memungkinkan penghentian HGU sebelum jangka waktunya berakhir apabila pemegang hak terbukti mengelola usaha secara tidak bertanggung jawab, termasuk membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar.

Nusron juga menjelaskan bahwa cakupan pembatalan HGU bergantung pada luas lahan yang terbakar. Jika kebakaran terjadi pada kurang dari 50 persen dari total lahan yang diberikan HGU, pembatalan dapat dilakukan terhadap bagian lahan yang terbakar.

Namun, apabila luas lahan yang terbakar mencapai lebih dari 50 persen dari total area HGU, pembatalan dapat dilakukan terhadap keseluruhan HGU.

“Kalau terbakarnya kurang dari 50 persen dari total lahan yang diberi HGU, maka yang dibatalkan adalah lokasi yang terdapat kebakaran. Tetapi kalau kebakarannya di atas 50 persen dari total lahan HGU, misalnya HGU-nya 5.000 hektare dan yang terbakar 3.000 hektare, maka pembatalannya dapat dilakukan keseluruhannya,” jelasnya.

Baca Juga  Mohon Doa Restu, Dr. Ferdinand Risamasu Menyapa Warga Kota Sorong

Selain ancaman sanksi berupa pembatalan hak, Nusron mengingatkan bahwa pemegang HGU sejak awal telah dibebani sejumlah kewajiban yang tercantum dalam Surat Keputusan Pemberian HGU.

Kewajiban tersebut antara lain menyediakan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran, menyiapkan sumber air, melakukan tata kelola air, serta melaksanakan upaya pencegahan, pemadaman, hingga penanganan pascakebakaran.

Karena itu, Nusron meminta seluruh perusahaan pemegang HGU tidak hanya berorientasi pada kegiatan produksi, tetapi juga memastikan pengelolaan lahan dilakukan secara bertanggung jawab dan memperhatikan aspek lingkungan.

Ia mengajak seluruh pelaku usaha bersama pemerintah memperkuat upaya pencegahan dan penanganan karhutla yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia.

“Kami harapkan kita semua bersama-sama menangani dan memitigasi bencana ini untuk kemaslahatan masyarakat luas dan bangsa dan negara,” pungkasnya.

Rakor tersebut turut diisi pengarahan dari sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga Kabinet Merah Putih, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, serta Jaksa Agung.

Dalam kegiatan itu, Menteri Nusron didampingi Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad.