JAKARTA — Masyarakat mulai merasakan manfaat penerapan layanan Pengukuran Terjadwal yang diberlakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sejak 17 Agustus 2026. Selain memberikan kepastian waktu, kebijakan tersebut dinilai mampu memangkas waktu tunggu pengukuran bidang tanah secara signifikan.
Manfaat itu salah satunya dirasakan Septiah Wulandari (36), warga Meruya Utara, Jakarta Barat. Ia sebelumnya mendapatkan jadwal pengukuran tanah pada 23 September 2026 setelah mengajukan permohonan pendaftaran tanah warisan keluarganya di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat.
Namun, setelah layanan Pengukuran Terjadwal diterapkan, jadwal pengukuran tanahnya justru dimajukan hampir satu bulan.
Septiah melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) pada 28 Agustus 2026. Hanya berselang lima hari, tepatnya 2 September 2026, petugas Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat telah datang ke lokasi untuk melakukan pengukuran.
“Sempat kaget ketika mendapat WhatsApp bahwa pengukurannya dipercepat sebulan. Saya sempat berpikir ini penipuan atau bukan, sehingga saya konfirmasi langsung ke BPN. Ternyata benar,” ujar Septiah saat menyaksikan proses pengukuran tanahnya, Rabu (2/9/2026).
Menurutnya, percepatan tersebut sangat membantu karena proses pengurusan tanah warisan yang dilakukan secara mandiri dapat segera dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
“Satu bulan lebih maju. Lumayan banget. Apalagi saya mengurus sendiri, jadi benar-benar harus mengikuti prosesnya dari awal,” katanya.
Pengalaman serupa dialami Iwan Prastika (66), warga Jakarta Barat yang juga mengurus sertipikasi tanah secara mandiri. Sebelum layanan Pengukuran Terjadwal diterapkan, Iwan sempat memperoleh informasi bahwa dirinya harus menunggu sekitar tiga bulan untuk mendapatkan jadwal pengukuran.
Kondisi tersebut berubah setelah kebijakan baru diterapkan. Iwan kemudian menerima pemberitahuan dari Kantah bahwa jadwal pengukurannya dapat dipercepat.
“Kita sangat senang sekali. Daripada nunggu-nunggu, sudah lama capek kita menunggunya. Sekarang pengajuannya lebih cepat, kita jadi tenang,” ungkap Iwan.
Ia menilai kepastian waktu membuat masyarakat lebih mudah mengatur waktu ketika harus mengurus kebutuhan pertanahan secara mandiri.
“Sebetulnya kalau kita sudah terjun langsung, lebih enak kita urus sendiri. Memang mesti meluangkan waktu, tetapi kita jadi tahu prosesnya,” tuturnya.
Pengalaman Septiah dan Iwan menunjukkan bahwa Pengukuran Terjadwal tidak hanya memangkas waktu tunggu, tetapi juga memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai kapan petugas akan melakukan pengukuran.
Dalam penerapannya, setelah pembayaran SPS dilakukan, pengukuran dapat dilaksanakan dalam waktu lima hari. Hal tersebut sejalan dengan target layanan Pengukuran Terjadwal yang menetapkan waktu tunggu pengukuran maksimal tujuh hari.
Penerapan kebijakan ini juga terus diperkuat di berbagai Kantor Pertanahan. Di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, misalnya, waktu tunggu pengukuran yang sebelumnya mencapai sekitar 139 hari berhasil ditekan menjadi hanya enam hari setelah dilakukan penguatan sumber daya petugas ukur.
Penurunan tersebut menunjukkan bahwa penataan jadwal serta peningkatan kapasitas petugas dapat memberikan dampak nyata terhadap kecepatan pelayanan pertanahan.
Hingga saat ini, layanan Pengukuran Terjadwal telah diterapkan di 455 Kantor Pertanahan di Indonesia sebagai bagian dari transformasi pelayanan pertanahan. Melalui kebijakan ini, masyarakat memperoleh informasi waktu pengukuran yang lebih pasti sehingga dapat mempersiapkan waktu maupun kebutuhan yang diperlukan.
Transformasi tersebut merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, modern, transparan, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa pemerintah harus memberikan “karpet merah” kepada masyarakat dalam memperoleh layanan pertanahan, bukan membuat masyarakat menghadapi proses yang berbelit-belit dan penuh ketidakpastian.
Dengan penerapan Pengukuran Terjadwal, Kementerian ATR/BPN berupaya memastikan bahwa pelayanan pertanahan semakin dekat dengan kebutuhan masyarakat, terutama dalam hal kepastian waktu dan kecepatan pelayanan.












