JAKARTA — Pemerintah mencatat capaian signifikan dalam penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Hingga September 2026, penetapan LP2B secara nasional telah mencapai 87,52 persen, melampaui target yang sebelumnya ditetapkan untuk dicapai pada 2029.
Capaian tersebut disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Senin (7/9/2026).
Nusron mengatakan, capaian tersebut merupakan hasil kolaborasi lintas sektor yang dilakukan secara intensif selama delapan bulan bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pusat Statistik (BPS), serta kementerian dan lembaga terkait di bawah koordinasi Kemenko Bidang Pangan.
“Setelah kita kerja delapan bulan dengan Kemendagri, BPS, dan semuanya di bawah bimbingan Kemenko Pangan, alhamdulillah secara nasional agregat 87,52 persen. Jadi, pekerjaan yang harusnya selesai tahun 2029 bisa kita selesaikan tahun 2026,” ujar Nusron.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029 dan Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, pemerintah sebelumnya menargetkan penetapan LP2B secara bertahap hingga minimal 87 persen pada 2029.
Target tersebut dirancang sebesar 78 persen pada 2026, meningkat menjadi 81 persen pada 2027, 84 persen pada 2028, dan mencapai sedikitnya 87 persen pada 2029.
Capaian 87,52 persen saat ini menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan dibandingkan kondisi pada awal 2026. Pada Januari 2026, penetapan LP2B berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi baru mencapai sekitar 68 persen. Sementara itu, berdasarkan RTRW Kabupaten/Kota yang telah memasukkan LP2B, capaian nasional saat itu baru berada di angka 41,72 persen.
Untuk mempercepat pencapaian target, Kementerian ATR/BPN memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Bagi daerah yang belum mampu memenuhi target secara mandiri, penghitungan capaian dapat dilakukan secara agregat di tingkat provinsi sehingga penetapan LP2B tetap dapat mendukung pencapaian target nasional.
Langkah tersebut juga diperkuat melalui kerja sama lintas kementerian dan lembaga, salah satunya melalui Surat Edaran Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri.
Menurut Nusron, percepatan penetapan LP2B merupakan bagian penting dari upaya pemerintah menjaga ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan nasional.
“Ini semua yang kami lakukan untuk menopang ketahanan pangan, swasembada pangan. Karena, swasembada pangan tidak mungkin bisa terjadi tanpa adanya lahan dan air,” tegasnya.
Tujuh Provinsi Masih di Bawah Target
Meski capaian nasional telah menembus 87,52 persen, pemerintah masih mencatat tujuh provinsi yang tingkat penetapan LP2B-nya berada di bawah batas minimal 87 persen.
Ketujuh provinsi tersebut yakni Riau, Jambi, Banten, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Papua.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan memberikan kesempatan kepada tujuh provinsi tersebut untuk meningkatkan capaian penetapan LP2B. Namun, angka yang telah ditetapkan sebelumnya harus tetap dipertahankan dan tidak boleh mengalami penurunan.
“Kabar bagus yang dilakukan Menteri ATR/Kepala BPN, LP2B sudah 87 persen secara nasional. Untuk yang tujuh provinsi belum sampai batas minimal, kita kasih waktu untuk bisa lebih. Tidak boleh kurang dari angka sebelumnya karena secara nasional sudah memenuhi 87 persen,” tegas Zulkifli Hasan.
Pemerintah berharap percepatan penetapan LP2B dapat memberikan kepastian terhadap perlindungan lahan pertanian sekaligus mencegah terjadinya alih fungsi lahan sawah secara tidak terkendali.
Upaya tersebut dinilai menjadi salah satu fondasi penting dalam menjaga ketersediaan lahan pertanian, memperkuat ketahanan pangan, serta mendukung agenda swasembada pangan nasional.
Rakor terkait LSD tersebut turut dihadiri Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Wakil Menteri Lingkungan Hidup, serta sejumlah perwakilan kementerian dan lembaga terkait.
Dalam kegiatan itu, Menteri Nusron didampingi Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, serta sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama Kementerian ATR/BPN.












