RAJA AMPAT– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Raja Ampat bergerak cepat mengungkap kasus pencurian puluhan handphone di konter Agung Cell Waisai, pada Sabtu (20/6/2026). Dalam waktu singkat setelah peristiwa diketahui, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial TU, yang diketahui merupakan seorang residivis.
Kapolres Raja Ampat AKBP James O. Tegai, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arantaun, menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap berawal dari laporan adanya aktivitas mencurigakan di konter penjualan handphone tersebut pada pagi hari.
“Pada Sabtu pagi tadi terjadi peristiwa pencurian. Awalnya ada saksi yang melihat pintu konter dalam keadaan terbuka. Setelah dicek, etalase tempat penyimpanan handphone sudah dalam keadaan kosong,” ujar Iphtu Arantaun.

Mengetahui kondisi tersebut, saksi kemudian segera memberitahukan kepada pemilik toko. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa sejumlah handphone yang berada di dalam konter telah hilang. Satreskrim Polres Raja Ampat yang menerima informasi itu langsung melakukan penelusuran dan penyelidikan.
Dari hasil pengembangan cepat di lapangan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku berinisial TA. Pelaku diamankan di kawasan belakang BUMD setelah sebelumnya sempat melarikan diri.
“Setelah kami menerima informasi dari saksi, kami langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku berinisial TA. Yang bersangkutan adalah residivis dan sudah dua kali menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan,” jelas Iphtu Arantaun.
Menurut keterangan polisi, riwayat pidana pelaku bukan kali pertama. TU sebelumnya pernah tersangkut kasus pencurian, dan kasus penganiayaan atau kekerasan terhadap anak. Status residivis itu menjadi salah satu perhatian dalam penanganan perkara ini.
Dalam proses penyidikan, satreskrim juga melakukan penelusuran terhadap barang bukti hasil curian yang sempat disembunyikan pelaku di sejumlah lokasi berbeda. Dari hasil pencarian, sebagian barang bukti ditemukan di semak-semak dan titik lain yang diduga menjadi lokasi penyimpanan sementara oleh pelaku.

“Barang bukti kami temukan di dua lokasi berbeda. Ada sekitar delapan handphone yang ditemukan di semak-semak, kemudian handphone lainnya ditemukan di beberapa titik lain tempat pelaku menyimpan hasil curian,” ungkap Iphtu Arantaun.
Dari keseluruhan proses pencarian, Satreskrim Polres Raja Ampat berhasil mengamankan 43 unit handphone berbagai merek, terdiri atas Samsung, Realme, Infinix, Redmi, dan Vivo. Selain handphone, Satreskrim juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, termasuk jaket merah, tas ransel warna hitam-biru, dan karung putih besar yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Atas perbuatannya, TU kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Raja Ampat.
“Hari ini pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan penahanan juga sudah kami lakukan,” tegas Iphtu Arantaun.
Kasat Reskrim Polres Raja Ampat Iphtu Arantaun, juga mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan di Waisai agar tindak kejahatan serupa tidak kembali terjadi. Ia menekankan pentingnya kewaspadaan, terutama bagi pemilik usaha dan warga yang menyimpan barang berharga.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk sama-sama menjaga Waisai. Kejahatan terjadi bukan hanya karena niat pelaku, tetapi juga karena adanya kesempatan. Karena itu, kewaspadaan harus terus ditingkatkan,” ujarnya.

Berdasarkan pendataan kepolisian, barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus pencurian di Agung Cell Waisai tersebut meliputi:
- Handphone (43 unit)
• Samsung: 13 unit
• Infinix: 4 unit
• Redmi: 4 unit
• Realme: 21 unit
• Vivo: 1 unit - Aksesori Handphone
• Kepala cas HP: 30 buah
• Kabel cas HP: 33 buah
• Casing HP: 25 buah - Kotak/Dus Handphone
• Dus HP Realme: 19 dus
• Dus HP Infinix: 4 dus
• Dus HP Samsung: 13 dus
• Dus HP Redmi: 3 dus - Barang Lainnya
• 1 jaket merah
• 1 tas ransel warna hitam-biru
• 1 karung putih besar
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan respons cepat jajaran Satreskrim Polres Raja Ampat dalam menangani tindak kriminal di wilayah hukumnya. Di tengah kerugian besar yang dialami korban, pengamanan pelaku beserta sebagian besar barang bukti menjadi langkah penting dalam proses penegakan hukum sekaligus memberi rasa aman kepada masyarakat Raja Ampat khususnya di Waisai.
Writer: Agustinus Guntur












