JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan memulai uji coba (pilot project) layanan Peralihan Hak atau balik nama dengan target penyelesaian maksimal 10 hari kerja mulai 17 Agustus 2026. Program ini menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik yang diinisiasi Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, guna menghadirkan layanan pertanahan yang lebih cepat, terukur, dan akuntabel.
Dalam Siaran Pers Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN yang diterima RajaAmpatNews.com dijelaskan, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan uji coba tersebut akan diterapkan di 15 Kantor Pertanahan selama tiga bulan sebelum diperluas secara bertahap ke kantor pertanahan lainnya di Indonesia.
“Tanggal 17 Agustus nanti kita akan mulai pilot project di 15 Kantor Pertanahan untuk layanan Peralihan Hak atau balik nama. Targetnya, prosesnya selesai paling lama 10 hari,” ujar Nusron Wahid dalam konferensi pers di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Target penyelesaian maksimal 10 hari kerja itu merupakan akumulasi dari seluruh tahapan proses pelayanan. Verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah ditargetkan selesai dalam tiga hari kerja, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama dua hari kerja, sedangkan proses administrasi di Kantor Pertanahan diselesaikan dalam waktu lima hari kerja.
Menurut Nusron, pembagian target waktu pada setiap tahapan akan memudahkan pemerintah dalam memantau proses pelayanan sekaligus mengidentifikasi hambatan yang menyebabkan keterlambatan.
“Kalau ada yang terlambat, kita bisa tahu penyebabnya, apakah karena kekurangan petugas atau kendala lainnya. Dengan begitu, solusinya juga bisa segera dilakukan,” jelasnya.
Ia menegaskan, penerapan standar waktu pelayanan tersebut merupakan bagian dari upaya membangun budaya kerja yang lebih profesional, transparan, dan berorientasi pada kepastian layanan. Dengan sistem yang terukur, setiap tahapan proses dapat dipantau sehingga berbagai kendala dapat segera ditindaklanjuti.
Adapun 15 Kantor Pertanahan yang menjadi lokasi uji coba meliputi Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Samarinda, Kota Pontianak, Kota Makassar, Kota Semarang, Kota Tangerang Selatan, Kota Batam, Kabupaten Semarang, Kota Administrasi Jakarta Utara, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Kementerian ATR/BPN akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pilot project tersebut sebagai dasar penyempurnaan sebelum layanan Peralihan Hak dengan target penyelesaian maksimal 10 hari diterapkan secara bertahap di seluruh Kantor Pertanahan di Indonesia.
Dalam konferensi pers tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN didampingi Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta Kepala Bagian Pemberitaan, Media, dan Hubungan Antar Lembaga, Bagas Agung Wibowo.












