JAKARTA — Sengketa tanah kerap bermula dari persoalan sederhana yang sering dianggap sepele, yakni tidak adanya batas kepemilikan tanah yang jelas. Kondisi ini dapat berkembang menjadi perselisihan antarwarga, bahkan konflik berkepanjangan yang berujung pada proses hukum. Untuk mencegah hal tersebut, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat agar memasang patok atau tanda batas tanah sebagai langkah preventif menjaga kepastian hak atas tanah.
Dalam Siaran Pers Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN yang diterima RajaAmpatNews.com Dijelaskan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menegaskan bahwa pemasangan tanda batas merupakan cara sederhana namun efektif untuk menghindari konflik pertanahan, terutama dengan pemilik lahan yang berbatasan langsung.
Menurut Menteri Nusron, keberadaan patok batas tidak hanya memberikan kepastian kepemilikan, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan terhadap potensi penguasaan lahan secara sepihak oleh pihak lain.

“Dengan pemasangan tanda batas, tanahnya tambah aman. Dengan memasang patok, tidak ada cekcok dan tidak ada tanahnya dicaplok oleh tetangganya maupun orang lain,” ujar Menteri Nusron saat acara Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di Purworejo, Senin, (25/5/2026).
Ia menjelaskan, proses pemasangan patok idealnya dilakukan dengan melibatkan pemilik tanah yang berbatasan langsung. Kehadiran para pihak saat pemasangan menjadi penting agar posisi batas dapat diketahui, disepakati, dan diakui bersama sehingga potensi konflik di masa mendatang bisa diminimalisasi.
Menteri Nusron mengimbau agar setiap pemilik tanah terlebih dahulu berkomunikasi dan meminta persetujuan kepada tetangga yang lahannya berbatasan sebelum memasang patok.
“Yang punya tanah diharapkan dapat memasang patok di tapal batas tanahnya masing-masing dengan terlebih dahulu meminta izin kepada pemilik tanah di sampingnya supaya terjadi kesepakatan mengenai batas tanah tersebut,” katanya.
Kementerian ATR/BPN menilai langkah pemasangan patok jauh lebih sederhana, cepat, dan murah dibandingkan harus menghadapi sengketa di meja hijau. Selain berpotensi menimbulkan kerugian materiil, konflik batas tanah yang tidak terselesaikan juga dapat merusak hubungan sosial antarwarga dan memicu ketegangan berkepanjangan di lingkungan tempat tinggal.
Dalam praktiknya, masyarakat juga diimbau menggunakan tanda batas yang bersifat permanen atau paten. Penggunaan tanda alami seperti pohon, batu, maupun gundukan tanah sebaiknya dihindari karena dapat berubah, rusak, atau hilang seiring waktu sehingga rawan menimbulkan perbedaan tafsir batas lahan.

Kementerian ATR/BPN telah menetapkan kriteria pemasangan patok batas tanah yang dapat dijadikan acuan masyarakat, yakni memiliki panjang minimal 50 sentimeter, dengan sekitar 40 sentimeter tertanam di dalam tanah dan 10 sentimeter terlihat di atas permukaan.
Adapun bahan patok dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan pemilik tanah, mulai dari kayu, beton, hingga besi, selama dapat memberikan tanda batas yang jelas dan tahan lama.
“Boleh patoknya berupa kayu, beton, atau besi. Intinya, batas tanah masing-masing harus diberi tanda yang jelas,” tegas Menteri Nusron.
Di tengah meningkatnya nilai ekonomi tanah dan semakin padatnya kawasan permukiman, kejelasan batas kepemilikan dinilai menjadi kebutuhan yang tidak bisa diabaikan. Patok batas mungkin tampak sederhana, namun keberadaannya memiliki peran penting dalam menjaga kepastian hukum atas tanah sekaligus memelihara hubungan harmonis antarwarga di lingkungan sekitar.
Melalui edukasi dan sosialisasi yang terus dilakukan, Kementerian ATR/BPN berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya pemasangan tanda batas sebagai langkah awal mencegah sengketa pertanahan sejak dini.
Writer: Agustinus Guntur












