Saonek, RajaAmpatNews – Bupati Raja Ampat, Orideko I. Burdam menegaskan bahwa dana desa yang dikucurkan oleh pemerintah harus dikelola secara bertanggung jawab dan sepenuhnya dimanfaatkan untuk mendorong kemajuan kampung.
Hal ini disampaikannya saat menyerahkan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II dan III Tahun Anggaran 2024 serta Dana Desa Tahap I Tahun 2025, Rabu (30/7/2025) di halaman Kantor Distrik Waigeo Selatan, Kampung Saonek.
Penyerahan dana desa tersebut mencakup kampung-kampung yang tersebar di empat distrik, yaitu Distrik Waigeo Selatan, Meosmanswar, Waigeo Barat Kepulauan, dan Waigeo Barat Daratan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian lanjutan kunjungan kerja Bupati bersama Forkopimda, sejumlah pimpinan OPD, Pihak Bank Papua dan Bank Mandiri yang sebelumnya telah dilakukan di Kabare, Distrik Waigeo Utara untuk wilayah Pantura Raja Ampat, dan di Jefman Barat-Distrik Salawati yang untuk kampung di Pulau Batanta dan Salawati.
Dalam sambutannya, Bupati menekankan pentingnya penggunaan dana desa yang tepat sasaran. Ia mengingatkan bahwa dana tersebut adalah milik masyarakat kampung dan bukan untuk kepentingan pribadi aparat desa.

“Saya tegaskan: dana ini harus sampai ke kampung. Jangan ada potongan, jangan ada belokan. Gunakan dana ini murni untuk keperluan masyarakat kampung,” tegas Orideko.
Ia juga mengkritik adanya praktik penyimpangan yang masih ditemukan di lapangan, seperti perencanaan yang tidak sesuai dengan pelaksanaan.
“Jangan sampai terjadi yang selama ini masih ditemukan: perencanaan lain, tapi kerja lain. Ini tidak betul. Dana desa harus digunakan sesuai rencana kerja kampung,” tandasnya.
Senada dengan Bupati, Inspektur Pembantu dari Inspektorat Kabupaten Raja Ampat, Orpa Saranamual, mengingatkan para kepala kampung agar tidak memperlakukan dana desa sebagai milik pribadi. Menurutnya, dana desa adalah amanah dari negara untuk rakyat, dan harus dikelola secara transparan dan akuntabel.
“Dana desa ini bukan uang kepala kampung, tapi uang milik masyarakat. Jangan ada yang merasa berhak seolah itu milik pribadi,” ujarnya tegas.
Orpa juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan agar dana yang disalurkan benar-benar dipergunakan sesuai peruntukan dan memberi manfaat langsung kepada masyarakat kampung.

Penyerahan dana dilakukan secara simbolis oleh Bupati Raja Ampat, Kapolres Raja Ampat, Dandim 1805 Raja Ampat dan Kepala DPMK Raja Ampat kepada kepala kampung dan pelaksana tugas kepala kampung. Acara penyerahan tersebut disaksikan pimpinan OPD, aparat distrik, tokoh masyarakat, serta warga kampung yang menghadiri acara tersebut.
Setelah penyerahan secara simbolis, masing-masing kepala kampung menghadap pihak Bank Papua untuk proses admintrasi dan pencairan yang berlangsung di lokasi kegiatan, selanjutnya dana tersebut akan dibawah ke kampung masing-masing untuk membangun kampung sebagaimana yang direncanakan bersama Bamuskam dan masyarakat.
Dengan kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat menunjukkan komitmennya dalam memastikan pembangunan kampung berbasis partisipasi masyarakat berjalan efektif. Dana desa dipandang sebagai fondasi penting dalam memperkuat infrastruktur, pemberdayaan ekonomi lokal, dan kemandirian kampung di wilayah kepulauan Raja Ampat.













