KPU Tetapkan Hasan – Yoris Lolos Bakal Calon Pilbub Raja Ampat 2024 jalur Perseorangan

banner 120x600

RajaAmpatNews, Waisai – Hasan Makassar dan Yoris Rumbewas lolos sebagai Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati pada pilkada Raja Ampat 2024 jalur perseorangan. 

Dalam berita acara nomor 150/PL.02.2-BA/9603/2024, Hasan – Yoris mendapat dukungan masyarakat Raja Ampat dari total hasil Verifikasi pertama dan kedua sebanyak 4597. Melebihi syarat minimal yang ditetapkan KPU sebanyak 4393. Dengan sebaran dukungan 24 Distrik dari minimal sebaran 13 Distrik.

Dengan demikian, pasangan yang di singkat HARUM lolos ke tahap selanjutanya sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dalam pemilihan serentak tahun 2024.

Ketua KPU Raja Ampat, Arsyad Sehwaky mengatakan Pleno penetapan hari ini merupakan rangkaian dari tahapan-tahapan sebelumnya yang sudah di jalankan KPU.

KET: Ketua KPU Raja Ampat, Arsyad Sehwaky saat menyerahkan salinan berita acara dan surat keputusan syarat minimal dukungan calon perseorangan kepada Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan Hasan – Yoris. Senin, (19/08/24).

“Diawali dengan verifikasi adminstrasi, dilanjutkan dengan ferivikasi faktual pertama, kemudian verifikasi perbaikan administrasi kedua dan verifikasi perbaikan faktual ke dua. Hingga sampai pada keputusan hari ini,” Ujar Arsyad. Senin, (19/08/24).

Arsyad menjelaskan setelah penetapan syarat minimal dukungan calon perseorangan, tidak lama lagi masuk pada tahapan pengumuman pendaftaran bakal calon tanggal 24. Kemudian dilanjutkan dengan pendafataran pada tanggal 27-29 Agustus 2024.

“Dengan waktu yang begitu singkat, kami mengingatkan kepada calon perseorangan agar LO nya bisa segera berkoordinasi dengan bagian teknis terkait peryaratan, dan dokumen apa saja yang harus di siapkan saat pendaftaran. Karena semua dokumen harus di upload di silon, dan beberapa dokumen harus dibawa saat pendaftaran. Jadi sedikit berbeda dengan tahapan pilkada sebelumnya,”tutupnya.

error: Content is protected !!