Menteri Nusron Dorong Transformasi Layanan Pertanahan, Pengukuran Terjadwal dan Peralihan Hak Ditargetkan Lebih Cepat

SLEMAN — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengumpulkan jajaran Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) se-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk menyosialisasikan transformasi layanan pertanahan dan organisasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Pertemuan yang berlangsung di Politeknik Agraria STPN, Sleman, DIY, Jumat (4/9/2026), tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, dan PPAT dalam mempercepat pelayanan pertanahan kepada masyarakat.

Menteri Nusron mengatakan, transformasi pelayanan pertanahan yang telah mulai diterapkan mencakup dua layanan utama, yakni Pengukuran Terjadwal dan Peralihan Hak Terintegrasi.

“Kita akan menyampaikan tentang transformasi pelayanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN. Ada dua bentuk transformasi yang ingin kita berikan. Sudah kita kick off pada tanggal 17 Agustus tahun 2026,” ujar Nusron.

Dalam layanan Pengukuran Terjadwal, setiap masyarakat yang mengajukan pendaftaran tanah akan memperoleh kepastian jadwal pengukuran bidang tanah. Sistem tersebut menerapkan prinsip first in, first out (FIFO), yakni permohonan yang masuk lebih dahulu harus diselesaikan terlebih dahulu.

Penerapan sistem ini diharapkan dapat mencegah terjadinya penumpukan antrean akibat permohonan lama yang belum terselesaikan sekaligus memberikan kepastian waktu kepada masyarakat.

“Pengukuran Terjadwal kita kasih jadwal maksimal 12 hari. Jadwal nunggu tujuh hari dan pelaksanaannya hingga menjadi Peta Bidang Tanah (PBT) maksimal lima hari sehingga total 12 hari,” jelas Nusron.

Selain Pengukuran Terjadwal, Kementerian ATR/BPN juga mendorong percepatan melalui layanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian paling lama 10 hari.

Layanan tersebut melibatkan sejumlah tahapan dan instansi. Verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah ditargetkan maksimal tiga hari, pembuatan akta oleh PPAT selama dua hari, sedangkan proses penyelesaian di Kantor Pertanahan ditargetkan maksimal lima hari.

Baca Juga  Malam Kreatif,  PERKARA Dukung Pengembangan Seni Budaya di Raja Ampat

Nusron menegaskan, percepatan layanan tersebut tidak dapat dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN secara sendiri. Diperlukan kolaborasi antara Kantor Pertanahan, pemerintah daerah, dan PPAT karena masing-masing memiliki kewenangan dalam tahapan pelayanan.

“Ini dalam rangka untuk melaksanakan ini supaya cepat dan bisa berjalan harus kolaborasi dan sinergi,” tegasnya.

Untuk mendukung integrasi layanan, Nusron juga mendorong Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan membangun kerja sama dengan pemerintah daerah di wilayah masing-masing. Salah satu bentuk kerja sama yang didorong adalah integrasi data Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) serta percepatan proses verifikasi BPHTB.

Menurutnya, integrasi dan pertukaran data antarlembaga menjadi bagian penting dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, sederhana, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron juga memaparkan transformasi organisasi di lingkungan Kantor Pertanahan. Perubahan struktur dan pola kerja tersebut diarahkan untuk memperkuat pendekatan kewilayahan sekaligus memperluas pemahaman pejabat struktural terhadap berbagai layanan pertanahan.

“Kepala Seksi (Kasi)-nya berdasarkan kewilayahan. Kasi satu membawahi per kecamatan semua urusan di situ. Kasi satu itu yang membawahi, supaya Kasi itu sudah mulai berlatih menjadi Kepala Kantor,” ungkapnya.

Transformasi organisasi tersebut diharapkan dapat membentuk jajaran Kantor Pertanahan yang memiliki pemahaman menyeluruh terhadap persoalan dan kebutuhan pelayanan di wilayah kerjanya. Dengan demikian, pengambilan keputusan dan penyelesaian layanan di tingkat daerah dapat dilakukan secara lebih efektif.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN Achmad, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DIY Sepyo Achanto, serta perwakilan Kantor Pertanahan se-Provinsi DIY.

Melalui transformasi layanan dan organisasi tersebut, Kementerian ATR/BPN menargetkan pelayanan pertanahan semakin cepat, terukur, terintegrasi, dan memberikan kepastian waktu bagi masyarakat.